Headline

Polda Bali Tangkap Tangan Pelaku Ilegal Akses ATM

785
×

Polda Bali Tangkap Tangan Pelaku Ilegal Akses ATM

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali tangkap tangan pelaku ilegal akses anjungan tunai mandari (ATM) di Restaurant Bebek Bengil, Jalan Hanan, Desa-Kecamatan Ubud, Gianyar, Minggu (1/9/19) subuh, pukul 03.30 Wita.

Belakangan, pelaku merupakan wisatawan asing asal Bulgaria, bernama Styanov Giorgi Ivanov (43), diamankan karena terbukti melakukan aksi kriminal saat berlibur ke Bali.

Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, saat diminta konfirmasinya membenarkan, terkait diamankannya pria asal Bulgaria itu. Dari hasil penggeledahan tempat tinggal pelaku, yakni di Villa Diana Bali di Jalan Kresna Ulun Tanhjung, Seminyak, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Tersangka berikut barang bukti satu buah HP merk Oppo, Passport, 4 Hidden kamera dan 1 buah router, sudah diamankan,” ujar Kabidhumas Polda Bali.

Semua bermula dari pelaku yang menjadi target operasi sejak dua pekan terakhir. Atas dasar informasi masyarakat, bahwa pelaku sering ditemukan berkeliaran di beberapa ATM diduga memantau untuk dijadikan target sasaran.

Terbaca saat pelaku akan beraksi, Minggu sekitar pukul 03.30, Tim Opsnal Subdit 5 dipimpin Kanit 1, Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan.

“Ya, tersangka ketangkap tangan saat hendak memasang alat yang nantinya digunakan untuk tindak kejahatan,” jelas Kombes Hengky.

Modus operandi pelaku membawa kamera tersembunyi dipasang di dalam ATM. Untuk mempertanggungjawabkan pelaku dijerat dengan pasal Ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 17 dan 18, Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 32, 33, 34, 36 KUHP.

“Selain itu, kami sangkakan juga pelaku denga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tandasnya. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *