Headline

Hasil Audit Inspektorat Akan Segera di Laporkan ke Bupati

2199
×

Hasil Audit Inspektorat Akan Segera di Laporkan ke Bupati

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Dalam membantu pengawasan dan pembinanaan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati,Inspektorat Kabupaten Majalengka saat ini melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan internal melalui audit, reviu dan evaluasi pemantauan ke 330 Desa dan 26 Kecamatan dan para OPD se-Kabupaten Majalengka.

Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka /Inspektur Drs. Edy Noor Sudjadmiko, M.Si mengatakan, hasil pemeriksaan saat ini ada sejumlah desa belum tertib administrasi sampai indikasi tindak penyalahgunaan jabatan hingga mengarah pada tindak pidana korupsi, Masyarakat Berperan dalam Pengawasan APH.

Sementara yang menyasar pada publik dengan cara membuka ruang komunikasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan masyarakat, hal ini dilakukan agar tumbuhnya kesadaran hukum yang menjadi budaya di masyarakat.

Menyinggung hasil pemeriksaan di sejumlah desa, kecamatan dan OPD, Edy mengaku dari hasil audit banyak di temukan kesalahan admistrasi hingga indikasi penyalahgunaan wewenang dan akan segera kita laporkan ke Bupati, saat ini masih berlangsung pemeriksaan ke OPD-OPD dan akan rampung, hasilnya akan segera kita laporkan ke Bupati Majalengka untuk tindak lebih lanjut melalui pembinaan, teguran dan pengembalian, hingga tindakan hingga batas waktu yang di tentukan yaitu selama 60 hari.

Masih kata, Edy tugas dan fungsi Inspektorat merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah.

“Melalui perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati; penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan kesekretariatan Inspektorat; dan, pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya dan atau sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” tutup Edy. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *