Tiap Rabu, Jajaran Sudinhub Jakbar Wajib Naik Angkot

3840
×

Tiap Rabu, Jajaran Sudinhub Jakbar Wajib Naik Angkot

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Para anggota Sudinhub Jakarta Barat kini diwajibkan setiap hari Rabu, untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi. Hal itu dilakukan atas dasar menindak lanjuti instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dimana agar seluruh jajarannya tak memakai kendaraan pribadi pada hari Rabu dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan transportasi umum.

Plt. Kasudinhub Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, selain dirinya jajaran anggotanya diperintahkan agar menjalani intruksi tersebut.

“Kegiatan kewajiban naik angkutan umum pada hari Rabu di jajarannya adalah salah satu kegiatan positif buat instansinya, dengan tujuan yakni kita terlebih dahulu melaksanakannya sebelum beri aturan tersebut ke masyarakat banyak,” ucap Leo, Rabu (04/09/19).

Kebijakan ini akan terus menerus di lakukan setiap hari Rabu dan untuk dijadikan suatu kebiasaan bagi seluruh jajaran anggota Sudinhub Jakbar menggunakan angkutan umum dan meninggalkan kendaraan pribadi.

Perihal kegiatan ini wajib harus di laksanakan jika ada yang melanggar atau tidak mematuhinya, teguran dan hukumanpun (punishment) akan diberikan sebagai efek jera bagi jajarannya tanpa terkecuali.

Pembaharuan kegiatan ini akan selalu di evaluasi tahap per tahap guna mencari efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain pemantauan pihak media di daerah Kembangan terlihat Kasatpelhub (Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan) Kecamatan Kembangan, Danu Irawadi beserta anggotanya sedang menaiki angkutan umum Jak-Lingko.

Danu mengatakan, “ini hari Rabu Angkot (Angkutan Kota) Jajaran Sudinhub Jak-Bar wajib naik Angkot,” sahutnya.

“Kita mendukung instruksi pimpinan untuk memberi contoh bagi anggota dan masyarakat luas, kita tinggalkan kendaraan pribadi dan gunakan tranportasi umum, selain bisa mengurai kemacetan, polusi udara di wilayah Jakarta juga berkurang dan badan kita jadi sehat,” ungkap Danu di angkutan umum, Rabu (4/09/19).

Plt Kasiops (Kepala Seksi Opersional) Sudinhub Jak-Bar Afandi Nofrisal, menambahkan, pihaknya berharap sebagai pelayan bahkan pengayom masyarakat dalam sebuah instansi pemerintahan agar jajarannya dapat melaksanakan instruksi ini dengan bijaksana dan sebaik-baiknya guna kepentingan kita bersama. man/fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *