Jakarta, faktapers.id- Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng Tahun Anggaran 2014 hilang ditelan bumi. Tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Jakbar terkesan dideponir sehingga tidak naik ke penuntutan. Kini, Bayu Adhinugroho Arianto selaku Kajari Jakarta Barat yang juga putra dari Jaksa Agung RI mengemban tugas berat untuk menyeret ketiga tersangka ke Pengadilan tipikor. Adakah nyali “Sang Anak” untuk membuka kembali kasus itu?
Kasus itu mencuat sejak Kajari Jakbar dipimpin Reda Manthovani. Namun, hingga posisi Reda digantikan oleh Patris Yusrian Jaya dan Bayu Adhinugroho Arianto, kasus pengadaan alkes RSUD Cengkareng Tahun Anggaran 2014 tak ada tanda-tanda pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sejak tahun 2018, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus tersebut, yakni Dwiyani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anita Apulia yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan seorang dari pihak kontraktor pemenang yakni Direktur PT Hutama Sejahtera Radofa, Fajar Salomo Hutapea.
Berdasarkan data yang dihimpun Harian Faktapers dan faktapers.id disebutkan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 13 item alat kesehatan pada anggaran tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp 10,8 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 15 miliar dan HPS sebesar Rp 12,6 miliar.
Atas kasus itu, ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Jaksa Teguh Ananto semasa menjabat Ketua TP4D Kejari Jakbar pernah mengatakan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan, dan kasusnya sudah masuk penyidikan karena pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup. Namun sayangnya, Teguh Ananto dimutasi ke Kejati Jawa Timur, sehingga kasus itupun lamban laun hilang dari pantauan.
Rabu (4/9/2019), Teguh Ananto ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, enggan memberikan komentar terkait perkembangan kasus yang sempat dilidiknya itu. “Saya gak bisa koment, bukan yuridiksi saya lagi kasus itu,” ujarnya.
Disinggung mengenai dugaan intervensi dari petinggi Gedung Bundar, Teguh Ananto pun tetap tak mau bicara.
Di hari sama, Humas RSUD Cengkareng, Agung Rusiana, ketika dikonfirmasi Harian Faktapers dan faktapers.id, mengatakan, bahwa Dwiyani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semasa itu, saat ini telah pensiun sejak awal tahun 2019. Sedangkan Anita Apulia masih aktif bekerja di RSUD Cengkareng.
Kasus korupsi alkes RSUD Cengkareng seakan menjadi momok bagi korps Adhyaksa Jakarta Barat. namun, dengan kehadiran anak jaksa Agung yang duduk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat serta mengantongi segudang prestasi, diharapkan mampu membuka kembali borok RSUD Cengkareng yang diduga telah dideponir maupun dipetieskan.
Tidak jelas apa alasan mengapa kasus itu menguap, namun kredibilitas segudang prestasi anak Jaksa Agung dipertaruhkan di kursi panas Kajari Jakbar. Beberapa prestasi yang dibanggakan anak Jaksa Agung itu, yakni penangkapan koruptor terbesar yang sekian tahun tak pernah bisa ditangkap (saat menjabat Asintel Kejati Bali). Selain itu, dia juga dinilai berprestasi dan berkontribusi dalam menjadikan Kejati Bali memperoleh penghargaan sebagai salah satu satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PANRB pada tanggal 10 Desember 2018 lalu.
Nah…, kasus korupsi alkes RSUD Cengkareng menjadi PR bagi putra mahkota Jaksa Agung M Prastyo itu…mampukah? fp01
