Headline

SPTNI Tolak Secara Tegas Keputusan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2019

881
×

SPTNI Tolak Secara Tegas Keputusan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Solidaritas Pekerja Tambang Nikel Indonesia (SPTNI) menyikapi terbitnya Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Kamis,(5/9/19),

Dimana keputusan itu tertuang dalam Permen ESDM No.11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permen No. 25 Tahun 2018. Dalam keputusan itu membahas tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara.

Kordinator SPTNI, Sul Harjan mengatakan, akan melakukan konsolidasi besar-besaran dengan tujuan menolak pelarangan ekspor, dan menolak secara tegas Permen ESDM No.11 tahun 2019. “Kami menolak keputusan itu, karena dapat mencederai hak rakyat untuk mendapatkan hak hidup yang layak dari sektor pertambangan. kata Sul Harjan di Jakarta, Rabu (04/09/19).

Menurut Sul Harjan, Kementerian ESDM harus memikirkan nasib para pekerja tambang, karena ekspor telah banyak menyumbang kan penerimaan pajak kepada negara yang kita cintai.

“Untuk itu kami mendesak Presiden, bapak Jokowi agar segera copot Menteri ESDM karena melahirkan kebijakan tidak berpihak kepada pekerja tambang,” tegasnya.

Selain itu, Sul Harjan juga meminta Ketua DPR RI agar berpihak kepada rakyat, dengan menolak secara tegas pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2019.

“Kami meminta dengan hormat kepada bapak Presiden agar mencabut keputusan yang tidak konsisten dalam larangan ekspor, dengan tetap mengacu pada PP No. 1 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan.

Kemudian kepada Mahkamah Agung, kata Sul Harjan, agar merespon gejolak sosial atas pemberlakuan Permen ESDM No. 11/2019.

“Dengan mempercepat proses uji materi Permen ESDM yang diajukan oleh pengusaha dan solidaritas pekerja tambang Indonesia nantinya”, pungkasnya. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *