Jakarta, faktapers.id – Dari tahun ke tahun, peristiwa perdagangan manusia alias trafficking kian menjadi. Dan yang kebanyakan menjadi korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
Menurut data yang diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam 4 tahun terakhir, dari 318 korban trafficking, 215 korban adalah perempuan dan 52 orang berada dalam kategori usia anak-anak.
Untuk meminimalisir atau memutus jaringan trfficking ini diperlukan penangan dari berbagai pihak. Mulai dari pencegahan, penanganan hingga jeratan hukum bagi pelaku.
“Kita sebenarnya sudah punya gugus tugas untuk trafficking, tapi untuk penindakan terkadang mengalami kendala. Artinya penanganannya tidak bisa secara langsung, paling lewat polisi. Kalau ada badan atau institusi tersendiri yang menangani mungkin akan jauh lebih efektif”, jelas Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan usai diskusi ‘Media Talk’ di Kementrian PPPA, Jumat (6/9/2019).
Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa jajarannya menyadari betul akan pentingnya isu pencegahan dalam masalah perdagangan manusia, terutama untuk korban perempuan dan anak-anak. Sehingga diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk ikut andil dalam pencegahan dini termaauk dari keluarga dan orangtua. Her
