Maros, faktapers.id – Sebagaimanan pedomanTeknis bangunan rumah sakit ruang rawat inap harus terletak pada lokasi yang tenang, aman dan nyaman, tetapi tetap memiliki kemudahan aksesibiltas atau pencapaian dari sarana penunjang rawat inap. Bangunan rawat inap terletak jauh dari tempat-tempat pembuangan kotoran, dan
bising dari mesin/generator.
Pembangunan ruang rawat inap kelas I, II, III Lantai 03 Rumah sakit salewangan Kabupaten Maros tahun 2019 menuai banyak sorotan pasien dan beberapa keluarga pasien.
Ketua Komando pejuang Merah Putih KPMP, Ir Colleng Angkat bicara, bangunan ruang rawat inap lantai 3 rumah sakit Salewangan Kabupaten Maros tersebut diduga menyalahi beberapa syarat, sehingga dinilai mengganggu sekitaran ruang perawatan pasien, keluarga pasien dan para pengunjung, yang berada dekat dengan ruang perawatan bahkan lebih daripada itu kebanyakan pegawai rumah sakit ikut mengeluhkan hal tersebut.
Pembangunan gedung rumah sakit ini tidak dipagari dengan menggunakan seng atau jaring pengaman lainnya, Hal itu membuat debu berterbangan yang bersumber dari hasil bongkaran material serta operasional peralatan yang bekerja di dalam kompleks rumah sakit.
“Proyek pembangunan gedung ruang rawat inap RS. Salewangan Maros sangat menggangu dan menyalahi aturan. Warga sekitar, pasien, keluarga pasien dan para pengunjung penjenguk pasien merasa tidak nyaman,” katanya.
“Seharusnya kontraktor, memasang pagar seng dan menutup rapat rapat sampai tidak ada akses masuk kelokasi proyek sebagai pengaman terhadap limpahan debu yang bisa merugikan pasien dan pengunjung lainnya,” jelas Ir Colleng.
Akan Tetapi yang terjadi dilapangan hanya menggunakan Terpal plastik yang di bentang sepanjang areal proyek sebagai pengaman, yang hanya menutup sebahagian dari areal proyek, cara pemasangannya pun serampangan.
“Sehingga terkesan Dinas Kesehatan atau pihak terkait dinilai melakukan pembiaran tanpamengawasi dengan ketat,” tambahnya.
Selain itu, Ir Colleng juga menduga pekerjaan proyek tersebut banyak menggunakan material yang tidak sesuai dengan standar kualitas yang diminta sebagaimana RAB, perencana termasuk kesesuaian gambar,
Selain itu Ir Colleng pun berharap penegak hukum, supaya melakukan pengawasan pembangunan, sebelum muncul masalah terhadap kegiatan yang dimaksud.
“Kita tidak berharap Penegak hukum di daerah ini menjadi lemah Dalam Segala Pengawasan,” tuturnya.
Agar tidak terkesan di mata masyarakat, pihak kepolisian dan Kejaksaan turut melakukan pembiaran terhadap berbagai pekerjaan konstruksi bangunan (Proyek) yang menggunakan Dana Pemerintah.
Olehnya itu, Ir Colleng meminta kepada Pihak kepolisian (Tipikor) dan Kejaksaan TP4D untuk Lebih Pro Aktif memantau dan mengawasi setiap sudut kegiatan proyek di Kabupaten Maros. Anchank