Jakarta, faktapers.id – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat kembali menggelar sosialisasi perluasan ganjil genap pada hari terakhir kepada warga masyarakat.
Sosialisasi perluasan ganjil genap itu dilaksanakan pada acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan di jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk.
Plt. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Jak-Bar), Leo Amstrong bersama Kasat Lantas Polres Jak-Bar, Ari Atmoko memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa esok hari akan diterapkannya uji coba wilayah ganjil genap di lokasi jalan yang sudah di tentukan sesuai sosialisasi yang telah di jalankan.
Leo mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur tentang sistem ganjil-genap, maka dari itu para pengemudi yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Hal itu dilakukan sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran lalu lintas akan di kenakan sanksi.
“Pada hari Senin esok tanggal 9 September 2019, pemberian penindakan penegakan hukum terhadap pelanggar akan dilakukan oleh pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan,” ucap PLT Kasudin Perhubungan Leo Amstrong, usai melantunkan sebuah lagu untuk menghibur masyarakat di acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor), Minggu (08/09/19).
Di lokasi yang sama, Plt Kepala Seksi Operasional Afandi Nofrisal menambahkan, sinergitas bersama pihak kepolisian sangatlah penting dalam pelaksanaan program uji coba ganjil-genap pada esok hari. Selain Sosialisasi Gage terakhir di HBKB, kata Afandi, pihaknya juga melakukan pengecekan kesiapan rambu-rambu yang di perlukan di wilayah Simpang Tomang Palmerah Jakarta Baray, agar pelaksanaan penindakan pelanggaran ganjil genap pada hari Senin tgl 09 September 2019 dapat berjalan dengan baik.
Hal ini dilakukan sesuai dengan pergub 88 THN 2019 Tetang Ganjil Genap.
“Harapan kami pelaksanaan progam Gage ini dapat di terima dan di apresiasi dengan baik oleh warga masyarakat Jakarta dan dapat tambah bersih udaranya, juga tentunya lancar jalanannya,” tutup afandi.
Rute ganjil-genap secara keseluruhan di Jakarta ditambah. Durasinya, diperpanjang menjadi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
man/fp01