Jakarta, faktapers.id – Meski telah dilkukan sosialisasi mengenai pembatasan Ganjil – Genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Namun tampaknya masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
Olehkarenanya, AWAS jangan terjebak, Ini di 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta, berlaku mulai, Senin (9/9) berdasarkan info dari @tmcpoldametro.
Pemberlakukan kawasan ganjil genap di Jakarta mulai Senin, 9 September 2019 dimksudkan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
Terkait dasar hukum perluasan ganjil genap di Jakarta adalah Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo kepada wartawan menyebutkan perluasan ganjil genap di Jakarta pada Senin (9/9/2019) setelah terlebih dahulu dilakukan uji coba.
Uji coba perluasan ganjil genap di Jakarta, kata Safrin Liputo, mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.
“Hasil uji coba perluasan ganjil genap, terjadi peningkatan kinerja lalu lintas yang baik. Untuk kecepatan di ruas jalan uji coba terjadi peningkatan dari 25,56 km/jam menjadi 28,03 km/jam atau meningkat 9 persen,” terangnya.
Menurutnya pelaksanaann kawasan ganjil genap di Jakarta akan dievaluasi setiap 6 bulan. Jam ganjil genap di Jakarta berlaku pagi dan sore-malam hari.
Adapun peta perluasan ganjil genap yang akan diberlakukan Senin (9/9/2019), ada 25 ruas jalan,
Ganjil genp pagi hari pukul 06:00-10:00 WIB. Jam ganjil genap di Jakarta sore hari pukul 16:00-21:00 WIB.
Berikut adalah 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta atau jalan terkena ganjil genap mulai 9 September 2019.
1. Jl. Pintu Besar Selatan;
2. Jl. Gajah Mada;
3. Jl. Hayam Wuruk;
4. Jl. Majapahit;
5. Jl. Medan Merdeka Barat;
6. Jl. M.H. Thamrin;
7. Jl. Jenderal Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja;
9. Jl. Panglima Polim;
10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang);
11. Jl. Suryopranoto;
12. Jl. Balikpapan;
13. Jl. Kyai Caringin;
14. Jl. Tomang Raya;
15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun);
16. Jl. Gatot Subroto;
17. Jl. M.T. Haryono;
18. Jl. H.R. Rasuna Said;
19. Jl. D.I. Panjaitan;
20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. BekasiTimur Raya);
21. Jl. Pramuka;
22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat;
23. Jl. Kramat Raya;
24. Jl. St. Senen;
25. Jl. Gunung Sahari.
Untuk Salemba Sisi Timur (sp. Diponegoro – sp. Matraman) Tidak Terkena Ganjil Genap.
Ganjil Genap untuk Taksi Online
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengutarakan, Gubernur DKI Anies Baswedan akan segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan ganjil-genap itu dalam waktu dekat.
Pergub itu nantinya merupakan perubahan atas Pergub No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.
“Segera, segera (ditandatangani),” ungkap Syafrin, Kamis (5/9/2019).
Saat ini, lanjutnya, perluasan aturan ganjil genap masih dalam masa uji coba, yang akan berakhir pada Jumat (6/9/2019).
Dalam hal ini, mulai Senin (9/9/2019), polisi akan menerapkan tilang bagi pengendara mobil yang melanggar aturan itu.
Taksi Online Tetap Terkena Aturan
Hal lainnya Syafrin menuturkn dalam pergub yang akan ditandatangani itu, taksi online akan tetap terkena aturan ganjil genap.
Untuk itu Pemprov DKI tidak akan memberikan stiker bebas ganjil genap untuk taksi online.
Saat uji publik perluasan aturan ganjil genap pada Kamis pekan lalu, Syafrin menuturkan, Dishub sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap. Tapi Dishub tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan. Uaa