Kutai Barat, faktapers.id – Indikasi praktik ‘Ilegal Loging’ disejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, hingga saat ini patut menjadi perhatian serius semua pihak. Utamanya instansi terkait, diantaranya Dinas Kehutanan dengan otoritas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Investigasi yang dilakukan oleh Asosiasi Jurnalis Kutai Barat (AJK), Sabtu (7/9/19), menemukan kondisi dilapangan sejumlah pabrik pengolahan kayu masak (balok dan papan) yang menggunakan Bandsaw (gergaji pita mesin) di Kecamatan Bentian Besar, selain mengolah kayu rimba campuran, juga mengolah dan memproduksi balok dan papan dari bahan baku kayu ulin.
Para ‘cukong’ bandsaw dikawasan itu beralasan memiliki izin operasi lengkap, dan mereka mengatakan telah mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kayu log (bulat) berasal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Indikasi kuat yang saya ‘cium’ terjadi illegal loging atau penebangan hutan secara liar. Sekarang tinggal instansi terkait untuk serius menyikapi kondisi menjamurnya bandsaw di Kecamatan Bentian Besar,” kata Bambang, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kaltim kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Minggu (8/9/19) melalui hubungan seluler.
Dia menegaskan, yang patut dipertanyakan adalah asal-usul kayu yang diolah di sejumlah bandsaw tersebut, berasal dari hutan kawasan mana saja. Bahkan menurutnya, IPK hanyalah sebagai kedok.
“Saya sangat miris melihat puluhan truk sepanjang hari melintas membawa puluhan batang kayu bulat menuju bandsaw/sawmill milik pengusaha kayu olahan yang beroperasi sepanjang akses Trans Kalimantan di Bentian Besar,” urainya.
Begitu pula diungkapkan salah satu warga Bentian Besar, Sardius (47). Menurutnya, IPK diduga sebagai modus para pengusaha kayu diwilayah itu memanfaatkan sisa penebangan lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Bapak bisa lihat sendiri, truk bermuatan kayu log dengan jenis kayu pilihan. Truk mereka sudah dimodifikasi dipasang alat pancang khusus untuk menarik kayu masuk ke bak truk,” ungkapnya kepada wartawan disalah satu warung makan di Simpang Kampung Suakong.
“Silahkan lanjutkan pantauan sampai dibatas Kubar dengan Provinsi Kalteng. Bisa lihat berapa banyak bandsaw yang saat ini beroperasi. Banyak juga kayu ulin yang diangkut dan digergaji di bandsaw itu pak,” tambahnya lagi.
Tak beda diungkapkan warga Bentian Besar lainnya, Rusdi (45). Menurutnya, sudah tak terhitung berapa juta meter kubik kayu yang dihasilkan puluhan bandsaw di Bentian Besar sejak beberapa tahun terakhir.
“Malah kami sebagai warga disini sulit mendapatkan kayu ulin untuk membangun rumah. Semoga pihak berwenang tanggap dengan kondisi di Bentian Besar. Biasanya kayu olahan papan dan balok dari bandsaw diangkut oleh puluhan truk dimalam hari. Informasinya di kirim ke Samarinda, juga ke Barong Tongkok,” pungkasnya.
Salah satu bandsaw yang berada di Simpang Eks, Kampung Suakong, Bentian Besar, selama ini menurut warga setempat pemiliknya bernama H.Hamid, juga memproduksi balok dan papan dengan bahan baku kayu log dari jenis rimba campuran.
Salah satu perwakilan dan pengawas bandsaw milik H.Hamid adalah Wandi, pria separuh baya. Disinggung, jenis perizinan apa saja yang dimiliki bandsaw itu dalam beroperasi, dia enggan menjawab.
“Saya tidak tahu. Saya hanya mengawasi para pekerja disini. Penjelasan menyangkut izin, silahkan bertemu bos saya di Samarinda,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Industri Pengolahan Kayu Rakyat (IPKR), adalah industri yang mengolah kayu tanaman rakyat/hutan hak yang dimiliki oleh orang perorangan atau koperasi atau BUMDes. IPKR berbeda dengan IUIPHHK dan IUIPHHBK. Perbedaan yang signifikan terletak pada jenis dan asal bahan baku. Iyd