Hari Pertama Penindakan GaGe, Jaring 153 Pelanggar

1359
×

Hari Pertama Penindakan GaGe, Jaring 153 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Hari pertama pelaksanaan ganjil genap (GaGe) di beberapa ruas jalan di wilayah Jakarta Barat yang jatuh tanggal 9/9/2019, berhasil menindak 153 kendaraan roda empat. Para pengemudi yang melanggar gage tersebut kemudian dilakukan penindakan tegas berupa tilang.

Plt Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, untuk melaksanakan Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2019 tentang Ganjil-Genap (Gage), pihaknya menginstruksikan jajarannya agar bersinergitas dengan pihak Polantas (Polisi Lalu Lintas) Polres Jakbar, agar berdampingan melakukan kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan yang berlaku terkait habisnya masa sosialisasi.

Sementara itu, penerapan ganjil genap di wilayah Jakbar yakni, diantaranya dilakukan di lima wilayah, yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya.

Kasat Lantas Polres Jakbar Kompol Hari Admoko menjelaskan, penindakan di hari pertama tanggal 9 September 2019 dari Jam 06.00 WIB-10.00 WIB total ada 153 kendaraan roda empat yang melanggar, terdiri dari 122 SIM (Surat Izin Mengemudi) pengendara di BAP (tilang) dan 31 STNK di tilang.

“Untuk penindakan hari berikutnya kami berharap pelanggar akan bisa berkurang karena hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ucapnya.

Plt Kepala Seksi Operasional Jakarta Barat, Afandi Nofrisal, Senin (09/09/19), mengatakan, sosialisasi GaGe selama sebulan dengan pemasangan rambu, pembagian brosur di persimpangan jalan dan banner di mall- mall serta bantuan dari media di rasa sudah cukup bagi masyarakat untuk menaati Pergub No 88 tahun 2019 tentang Ganjil-Genap.

“Tanggal 9 September ini menjadi uji coba pertama dilaksanakan penindakan dalam program gage di simpang Tomang Raya terhadap kendaraan roda empat yang bernomor plat genap. Sedangkan untuk kendaraan yang bernomor ganjil di perbolehkan melaju, karena program gage ini jika tanggal kalender ganjil maka nomor plat kendaraan juga harus ganjil dan sebaliknya, bila hal tersebut tidak sesuai maka akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Salim (26), seorang pengendara yang akan menuju Thamrin City terkena tilang pihak kepolisian mengatakan, “soalnya baru tau, biasanya lewat sini ga pernah kena, biasanya aman-aman saja tapi saya akan lebih teliti lagi liat rambu-rambunya.”

Hari pertama penindakan program gage ini bahkan di pantauan dari udara situasi simpang Jalan Tomang Raya terlihat sedikit lengang di bandingkan hari-hari sebelumnya.

“Harapan kami warga semakin dapat menyadari pentingnya kebijakan program gage ini, semoga dapat beralih ke moda tranpotasi umum untuk menjadikan jakarta lebih sehat,” tutup Afandi. man/fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *