Jakarta, faktapers.id – Perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) diprotes pegawai KPK. Mengkritik hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyerukan agar para pegawai lembaga anti rasuah tersebut mundur.
Dengan suara bulat, wakil rakyat bersepekat untuk merevisi UU No. 30/2002 tentang KPK. Tak setuju dengan atas usulan para legislator Senayan tersebut, sejumlah pegawai KPK berunjuk rasa dengan menutupi logo KPK dengan kain hitam.
Terkait aksi penolakan itu, Fari mengungkapkan, konsep Wadah Pegawai (WP) KPK tidak dikenal seperti dalam birokrasi negara, yang secara umum diatur dalam ketentuan tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Apalagi, mereka ini memang menolak disebut ASN, sehingga keberadaan WP KPK membahayakan, karena dapat mendorong WP melakukan politik praktis,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/19).
Fahri menegaskan, WP KPK sejak lama dianggap kendaraan politik penyidik berhadapan dengan komisioner dan pihak luar.
“Tindakan pegawai KPK menutup logo lembaga KPK adalah tindakan kampanye yang sudah jauh menyimpang dari paham presidensialisme di Indonesia,” cetusnya.
Urai Fahri, oposisi atas keputusan politik tidak bisa dilakukan oleh struktur birokrasi negara. Itu hanya bisa dilakukan oleh politisi dan partai politik.
“Jadi, buat pegawai KPK, kalau nggak setuju dengan politik legislasi nasional, mundur aja,” seru wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Tak hanya itu, Fahri juga menilai, yang dilakukan WP KPK adalah bukti tambahan bahwa KPK telah menjelma menjadi kekuatan politik yang membangun posisi tawar terhadap pemerintah dan politisi berkuasa.
“Apa yang dilakukan WP KPK itu, tidak sehat bagi pembangunan sistem. Justru mereka membuat pembusukan dari dalam,” tandasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, apakah DPR bakal membatalkan Revisi UU KPK seperti aspirasi tersebut, Fahri mengaku tidak paham dengan keprihatinan para pegawai KPK.
“Jadi tidak dapat dimengerti apa yang menjadi keprihatinannya, kecuali keprihatinan politik. Nah, KPK dan seluruh komponennya dilarang berpolitik. Mereka lembaga penegak hukum,” imbuhnya. oss