Kutai Barat, faktapers.id – Guna menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, telah mengusulkan anggarannya kepada Pemkab dan DPRD Kubar.
Saat ini telah masuk pada tahapan penyusunan aturan dan anggaran Pilkada Bupati dan Wabup 2020. Aturan tersebut disiapkan oleh KPU RI. Sementara, KPU Kubar berpatok pada PKPU 15/2019 tentang jadwal, tahapan dan program pelaksanaan pilkada.
Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye menegaskan bahwa biaya penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wabup 2020 bersumber dari APBD kabupaten.
“Kami sudah mengajukan rencana kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Kubar 2020 ke Pemkab Kubar, yaitu sekitar Rp 41 miliar,” katanya kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (9/9/19).
Dia memaparkan, usulan sebesar Rp 41 miliar tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI yang menjadi standar. Menurutnya, KPU Kubar telah beberapa kali bertemu dengan tim anggaran di DPRD. Hal itu untuk sinkronisasi kebutuhan wajib serta untuk mengetahui kadar kemampuan alokasi anggaran Pilkada Kubar 2020 oleh pemkab.
“Sampai saat ini KPU Kubar belum ketemu angka itu (Rp 41 miliar). Tetapi kami yakin akan terealisasi. Kami juga sudah melakukan audensi dengan Pak Bupati FX Yapan. Beliau mengatakan Pemkab Kubar siap untuk menyelenggarakan Pilkada 2020,” pungkasnya. Iyd