Headline

KPMP Maros Demo PT CS2 Pola Sehat

4638
×

KPMP Maros Demo PT CS2 Pola Sehat

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Ratusan massa Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Maros mendemo PT CS2 Pola Sehat Dusun Bonto, Sungguh, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Rabu (11/9/19).

Jenderal lapangan KPMP Afdhalur Rijal dalam orasinya menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak boleh semena-mena terhadap karyawan, harus sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihak perusahaan diduga melakukan politisasi ketenagakerjaan, sehingga banyak karyawan diperlakukan tidak secara berjenjang sesuai prosesur internal perusahaan. Banyak tenaga harian lepas yang sifatnya kerja borongan, tetapi jenis pekerjaannya sama dengan karyawan lainnya, akan tetapi tenaga harian lepas ini dikontrak per tiga bulan, selanjutnya di break/diistrahatkan selama dua minggu, selanjutnya bilamana ada pekerjaan akan diminta kembali mendaftar, tetapi pihak perusahaan sudah mematikan data base waktu kerja sebelumnya.

Lebih lanjut Alfian Palaguna selaku orator dalam aksi ini mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak boleh melanggar aturan ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh semena-mena terhadap karyawannya, selain itu harus terbuka menyangkut perizinan dan pengolahan limbah dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya.

PT CS2 Pola Sehat harus transparan dalam nemberdayakan masyarakat, mereka semua adalah warga ring satu perusahaan, tetapi kenapa oleh pihak CS2 Pola Sehat mengabaikan dan membiarkan mereka berstatus tenaga harian lepas selama kurang lebih 6 tahun lamanya, sementara karyawan dari luar daerah langsung berstatus karyawan tetap dengan posisi top leader.

“Kami menduga ada politisasi dan dugaan KKN, dengan menganaktirikan warga masyarakat ring satu sebagai pelaku dalam perusahaan, mereka hanya di iming-imingi terus-menerus. Kondisi sosial warga ring satu sebagai pekerja, tidak dibiarkan mendapatkan posisi terbaik,” ujarnya.

Kembali Afdal dalam orasinya menyampaikan tuntutan warga ring satu yang berstatus sebagai karyawan lepas wajib diangkat menjadi karyawan kontrak. Selain itu, karyawan kontrak harus diangkat statusnya menjadi karyawan tetap. Perusahaan tidak boleh pilih kasih.

Pihak perusahaan harus terbuka dalam pengelolaan perusahaan termasuk aturan ketenagakerjaan, dan kontrak kerja wajib dimiliki oleh karyawan sebagai pegangan.

Pengelolaan limbah harus betu-betul sesuai aturan Perundang-undangan No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga tidak butuh limbah perusahaan tetapi yang mereka butuhkan adalah pemberdayaan.

Lebih lanjut Afdhalur Rijal menyampaikan bahwa penggunaan dan CSR harus mengutamakan warga yang bermukim di ring satu, bukan orang luar dan itupun juga harus transparan dan akuntabel.

“Kami tidak menginginkan perusahaan yang berdiri di atas tanah kami melakukan pengerusakan di kampung kami,” ungkapnya. anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *