Majalengka, faktapers.id – Satreskrim Polres Majalengka akhirnya berhasil mengungkap empat tersangka penipuan dan penggelapan kendaraan R 4 berikut penadah setelah mendapatkan laporan dari korban.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, SIK, MSI didampingi Wakapolres Kompol Hidayatullah dan Kasat reskrim AKP M.Wafdan Selasa (11/9) mengatakan pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan R 4 tersebut setelah mendapatkan laporan dari korban,dengan modus meminjam kenfaraan R 4 untuk di jual, namun tersangka menggadaikan kepada penadah,dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan jajaran Polres Majalengka berhasil menangkap tersangka berikut penadah serta mengamkan barang bukti berupa tiga buah kendaraan R 4 dari penadah.
“Ke empat tersangka berinisial ES (39), DS (43), OK (35) dan DJ (38),akan kita jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Mariyono.
Pada saat yang bersamaan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono langsung menyerahkan kendaraan R 4 kepada pemiliknya.
Sementara korban Dede ucapkan terimakasih dan penghargaan atas kinerja jajaran Polres Majalengka. Lintong Situmorang