Headline

Legislator: WP KPK Jadi Wadah Politik

1005
×

Legislator: WP KPK Jadi Wadah Politik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – KPK bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi Komisi Pengembangan Karier. WP yang kini mendominasi KPK tak lagi berfungsi sebagai Wadah Pengawai, namun sebagai Wadah Politik. Hal itu diutarakan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu.

“Belakangan ini ramai berbicara menegenai KPK, ada revisi UU KPK dan ada kemudian ramai penolakan terhadap calon pimpinan KPK,” ungkapnya acara Dialektika Demokrasi bertajuk “Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi?” di Media Center/Presroom, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/19).

Masinton pun mengungkapkan, banyak persoalan di KPK terutama dalam periode 2015-2019.

“Ada beberapa hal yang muncul sampai kemudian DPR membentuk Pansus Angket untuk menyelidiki pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK,” urai legislator PDI Perjuangan itu.

Kemarin, papar Masinton, pihaknya mendengar ada oknum dari pimpinan KPK yang berserta oknum penasihat KPK dan juru bicara KPK menyampaikan persoalan adanya pelanggaran etik.

“Tadi kami konfirmasi, kebetulan bapak Alexander Marwata (calon Incumbent-red) sedang mengikuti uji kelayakan, kami tanyakan mengenai konferensi pers mantan deputi penindakan, ternyata itu tidak melalui mekanisme koordinasi KPK,” ujarnya.

Bahkan, sambung Masinton, ketiga pimpinan tidak diberitahu adanya konferensi pers tersebut.

“Dan tadi secara gamblang beliau menyatakan dia itu sebenarnya juga konferensi pers itu ilegal. KPK selalu mempersepsikan dirinya ke publik, sebagai institusi yang paling benar, taat aturan, punya integritas tinggi, sistem di dalamnya Bagus, ternyata tidak seperti yang diceritakan selama ini,” cetus wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta II itu.

Masinton menuturkan, ada penjelasan dari Alexander Marwata, ada tiga perkara yang diputus berdasarkan voting di tingkat pimpinan.

“Bisa dibayangkan nggak? Menyangkut nasib orang, status hukum seseorang, sepengetahuan saya dalam proses lidik, sidik itu nggak ada yang namanya voting,” tegasnya.

Masinton menilai, penanganan perkaranya haruslah berdasarkan objektivitas, yakni alat bukti.

“Hal itu menampakkan beberapa azas-azas dalam penyelidikan dan penyidikan itu, tidak dipatuhi sesuai dengan hukum acara. KPK itu sudah berubah bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekarang sudah menjadi sudah menjadi Komisi Pengembangan Karier,” tandasnya lagi.

Lanjut Masinton, kalau kemarin WP adalah Wadah Pegawai namanya, sekarang Wadah Politik.

“Ini yang menjadi kelompok penekan. Menekan pimpinan, menekan publik melakukan presure terhadap DPR. Bayangkan kasus Firli mulai bulan November tahun 2018, baru sekarang rame-rame, ketika dia mau jadi calon ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK,” katanya lagi. oss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *