Puskon PP FH Usakti Uji Publik Raperda KTR

1549
×

Puskon PP FH Usakti Uji Publik Raperda KTR

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pusat studi konstitusi dan perundang-undang (Puskon PP) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyelenggarakan uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) DKI tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Raperda inisiatif Trisakti itu nantinya akan di jadikan pembanding oleh DPRD DKI ketika pembahasan.

Ketua Puskon PP Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansah menyatakan, hingga kini Pemprov DKI belum memiliki Perda KTR. Padahal, perda serupa sudah dimiliki oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia.

“Supaya tidak simpangsiur, di wilayah lain, Bogor, Depok sudah punya, Bekasi sudah, tapi DKI Jakarta belum,” ujarnya setelah diskusi uji publik di Universitas Trisakti, kemarin (12/9/19).

Padahal menurut Trubus, perda tersebut sangatlah penting guna memberikan kepastian kepada perokok aktif, pasif, maupun produsen. Oleh sebab itu, sebuah perda terkait rokok haruslah dibuat secara proporsiaonal tanpa memihak kepentingan manapun.

“Jadi kita tidak memihak ke perokok aktif maupun pasif. Tapi ini menekankan pada asas keadilan,” ucapnya.

Asas keadilan itu, kata Trubus, yang tidak tercermin dalam draf raperda KTR yang saat ini ada di badan legislatif daerah (balegda) DPRD DKI. Dalam draf itu rokok seolah-olah merupakan produk terlarang yang tidak boleh digunakan.

“Karena apa, karena ini tidak hanya akan mematikan industri rokok tapi mematikan petani tembakau,” katanya.

Setelah uji publik, draf tersebut nantinya akan dilengkapi dan diperbaiki. Setelah itu, baru akan disampaikan ke DPRD DKI sebagai perbandingan.

“Harapannya nanti diarahkan agar raperda KTR bisa jadi contoh daerah lain karena tadi ada 300 (perda) KTR diseluruh Indonesia kebanyakan copy paste jiplak-jiplak tidak pernah menyusun seperti ini,” tuturnya.

Beberapa hal yang diatur dalam usulan raperda TKR milik Trisakti. Diantaranya, penanggung jawab kawasan tanpa merokok harus memiliki menyediakan tempat khusus merokok (TKM), sanksi berupa teguran hingga denda Rp 50 juta. Selain itu juga diatur mengenai pembentukan satgas penegak KTR.

“Jadi ada kawasan rokok ada kawasan tanpa rokok. Jadi supaya adil. Karena PP 109 tahun 2012 bunyinya seperti itu, merokok itu aktifitasnya langsung boleh diluar,” jelas Ali Rido, anggota tim peneliti Puskon PP. man/fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *