Meski Pernah Menuai Kontroversi, Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK 2019-2023

768
×

Meski Pernah Menuai Kontroversi, Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK 2019-2023

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar rapat pleno berkaitan dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Terpilih lah Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dengan perolehan suara 56 suara.
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin mengatakan berdasarkan diskusi dan musyawarah dari seluruh fraksi yang hadir, mereka telah sepakat untuk memilih ketua KPK masa bakti 2019-2023.

“Menyepakati untuk menjabat pimpinan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Ketua adalah saudara Firli Bahuri,” sebut Aziz.

Cara pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting, setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III. Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.

Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Setelah itu mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK.
Dalam seleksinya sebelumnya, ada 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Saat itu, Firli menyoroti soal pencegahan korupsi, dan menjelaskan visi-misi sekaligus strateginya dalam memberantas korupsi, Ia ingin dalam rangka melakukan pencegahan membangun generasi berkarakter.

Terkait strateginya dalam memberantas korupsi, Firli menyebutkan akan fokus kepada pelaksanaan good government, clean governance. Kemudian terkait pengembalian kerugian negara, menurutnya itu bagian terpenting dari agenda pemberantasan korupsi.

“Karena tujuan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak hanya memasukkan orang dalam penjara,” terangnya.

Tapi hal yang terpenting, tandas Firli, adalah bagaimana kita bisa mengurangi kerugian negara, kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara

Setelah uji kelayakan dan kepatutan, sebanyak 56 anggota Komisi III langsung menggelar voting. Mereka memilih 5 dari 10 calon pimpinan KPK dengan suara terbanyak. Dan hasilnya, Firli yang pernah menjabat Kapolres Brebes di tahun 2007 ini memperoleh 56 suara.

Adapun sura kelima capim KPK terpilih adalah:
1. Firli Bahuri, jumlah suara 56
2. Alexander Marwata, jumlah suara 53
3. Nurul Ghufron, jumlah suara 51
4. Nawawi Pomolango, jumlah suara 50
5. Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44

Nama Firli Sebelumnya Menuai Kontroversi

Walau nama Firli Bahuri sebelumnya menuai kontroversi karena mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.
KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

“Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat,” kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.

Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.

Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.

Ketiga, Fili pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Konpers yang dilakukan KPK itu kemudian menuai polemik. Sebab, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran etik Firli tidak disetujui mayoritas pimpinan.

Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK.

Kemudian Firli memberi tanggapan mengakui bahwa dia bertemu Zainul Majdi atau akrab disapa Tuan Guru Bajang ( TGB) pada 13 Mei 2018. Namun, ia membantah adanya pembicaraan terkait penanganan kasus.

Firli sudah sejak lama mengenal TGB. Saat ia masih menjabat sebagai Kapolda NTB, anak TGB yang bernama Aza juga telah akrab dengannya.

Diduga tindakan yang dilakukan Firli ini melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 yang melarang pegawai KPK adakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai terkait perkara sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *