Kutai Barat, faktapers.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan timur, telah membuka pendaftaran bagi bakal calon (Balon) bupati dan balon wakil bupati untuk Pilkada Serentak Kubar 2020.
Pendaftaran tersebut dibuka untuk umum sejak 10-26 September 2019 di Kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat Kubar di Jalan Dua Jalur, RT 1 Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar.
Ketua Penjaringan DPC Partai Demokrat Kubar, Kurdiansyah HT AMd mengungkapkan, sejak dibuka pendaftaran hingga saat ini sudah ada bakal calon yang mendaftar.
“Sudah ada dua yang mendaftar. Yaitu Pasangan Petahana FX Yapan SH dan H Edyanto Arkan SE (Balon bupati dan balon wabup dari PDIP), serta H Ahmad Syaiful SH (Balon Bupati dari Partai Golkar),” katanya kepada wartawan, Jumat (14/9/19) di Sendawar.
Dipaparkan Kurdiansyah, dari internal Partai Demokrat sendiri hingga saat ini belum ada yang mendaftar. Pendaftaran tersebut menurutnya dibuka untuk publik secara umum. Bagi siapa saja yang ingin mendaftar harus melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan oleh parpol berlambang bintang merah putih bersegitiga itu.
Menurutnya, kriteria balon bupati dan balon wabup yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani serta berumur minimal 25 tahun.
Memahami kondisi sosial budaya dan karakter masyarakat daerah pencalonannya, dikenal oleh masyarakat daerah pemilihannya, serta pendidikan terakhir untuk kepala daerah Kubar minimal SMA dan sederajat.
Kurdiansyah menambahkan, DPC Partai Demokrat Kubar juga mensyaratkan pendaftaran balon kepala daerah Kubar yang akan diusung/didukung wajib membuat surat permohonan ke DPC Partai Demokrat, tembusan lengkap dengan berkasnya ke DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur dan DPP Partai Demokrat.
“fotokopi ijazah dari sekolah dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisir, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat (bagi kader PD), juga fotokopi NPWP pribadi,” ucap Kurdiansyah.
Ditambahkannya, para balon juga harus ada surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, curriculum vitae/daftar riwayat hidup, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, surat keterangan bebas narkoba, serta surat pernyataan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
“Balon juga harus bersedia menandatangani surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” bebernya.
“Termasuk surat pernyataan kesediaan membayar kontribusi kepada partai jika terpilih menjadi bupati/wakil bupati, pas foto ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar, serta visi-misi tertulis,” tandasnya. Iyd