Bali, faktapers.id –
Bawa Narkotika jenis Shabu, Pelaku Berinisial (DR) 29 tahun Asal Klungkung ditangkap Sat Narkoba Polres Bangli di Jalan Raya Ir. Soekarno tepatnya di depan tempat potong rambut yang berlokasi di Br. Sema, Ds. Tamanbali, Kec./Kab. Bangli.
Saat Presrelease di Mapolres Bangli Kasat Narkoba Iptu I Gede Sudiarna Putra, SH mengatakan pelaku ditangkap dengan Barang Bukti berupa satu paket Shabu dengan berat Neto 0.79 gram, satu buah HP merk Oppo warna Biru, satu buah bekas kulit rokok warna biru, satu unit Sepeda motor merk Honda Vario warna Putih, satu buah STNK dan satu buah Kunci sepeda motor.
Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diseputaran jalan Ir. Soekarno sering terjadi jalur perlintasan seseorang yang diduga membawa Narkotika menuju arah Bangli,
“Berdasarkan Informasi tersebut selanjutnya anggota Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang yang berinisial (DR) 29tahun asal Kabupaten Klungkung sekitar pukul 19.20 wita”,Ujar Kasat Narkoba
Lanjut Kasat Narkoba Menuturkan tim langsung melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum dan pada pelaku ditemukan satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu yang disimpan didalam bekas bungkus rokok malboro warna biru putih yang dipegang dengan menggunkan tangan kanan.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku merupakan targer Operasi Antik Agung 2019 Polres Bangli.
“Untuk pelaku kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) Tahun denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 – ( satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- ( sepuluh milyar rupiah), Dan Melanggar pasal subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” ungkap Kasat Narkoba.
Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Narkoba Menghimbau Kepada seluruh masyarakat utamana generasi millenial untuk menghindari Narkoba.
“Tidak ada untungnya mengkonsumsi apalagi mengedarkan narkoba, Ikuti kegiatan positif yang dapat menjauhkan diri anda terhadap narkoba dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Kasat Narkoba. Ans