Headline

LHP Post Audit Desa Tahun Anggaran 2018, Potensi  Kerugian Negara Zona Tingkat Kuning

1243
×

LHP Post Audit Desa Tahun Anggaran 2018, Potensi  Kerugian Negara Zona Tingkat Kuning

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Inspektorat Kab. Majalengka gelar pengawasan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) post audit Desa tahun anggaran 2018 bertempat di Gedung Yhuda Majalengka Senin (16/9).

Kepala Inspektorat Kab. Majalengka Edy Noor Sudjatmiko menyampaikan, dari hasil pengawasan penyampaian post audit Desa tahun anggaran 2018 sebanyak 120 Desa di temukan indikasi kerugian Negara dengan indeksnya 0,58% atau sebesar Rp 2 miliar dari jumlah Rp 200 miliar di 120 Desa.

“Dengan potensi zona kerugian tingkat kuning perlu kewaspadaan dalam penyelesaiannya, setelah batas waktu 60 hari tidak terselesaikan akan di limpahkan ke APH,” ujarnya.

Edy mengatakan, potensi kerugian Negara berupa pelaksanaan kegiatannya, administrasi pertanggung jawabannya, PBB yang belum di bayar, ada kelebihan pembayaran ada kekurangan volume bahkan ada laporan pertanggung jawabkan belum di selesaikan.

“Jika kerugian Negara tidak segera di pulihkan dengan batas 60 hari tidak terselesaikan akan naik ke tahap penyelidikan, sebab akibatnya sudah kita rekomendasikan,” kata Edy.

Selanjutnya Bupati Majalengka DR.H.Karna Sobahi,M.M.Pd menyampaikam, LHP post audit desa tahun anggara 2018 merupakan posisi bagian yang terintegritasi bebas dari KKN dalam pelaksanaan pembangunan yang merupakan corong terdepan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Majalengka.dari 330 desa dan 13 Kelurahan untuk mengawal pembangunan di Kab. Majalengka.

“Untuk itu perlu sinergitas antara Desa, Kelurahan dan Pemerintah selaras dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan di Kab. Majalengka,” kata Bupati. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *