Jakarta, faktapers.id – Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (BPKLH) Jakarta Utara bakal melakukan pemanggilan terhadap pengembang yang menutup Jalan Inspeksi Teluk Intan, RW 13, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan.
Rencananya pemanggilan tersebut akan dilkukan pada bulan ini.
“Minggu depan taggal 25 September 2019 akan kami panggil untuk rapat di Wali Kota Jakarta Utara,” terang Kepala Bagian PKLH Jakarta Utara, Ardan Solihin dikantornya, Lantai 6 Gedung Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (17/9/2019).
Ardan menegaskan, Jalan Inspeksi tidak diperbolehkan ditutup oleh siapapun meski milik perorangan.
“Meskipun itu punya pribadi, namanya Jalan umum harus dibuka. Namanya Jalan Inspeksi suka tidak suka harus dibuka,” tegasnya.
Menurut Ardan, Jalan pendestrian ataupun Jalan Inspeksi paling minim enam hingga la meter tidak boleh ditutup.
“Nah misalkan alat berat mau melakukan pengerukan kali atau perbaikan tanggul rusak bagaimana masuknya kalau ditutup. Harusnya Jalan Inspeksi itu sampai ke laut,” terangnya lagi.
Ardan menambahkan, saat ini pengembang yang terdampak Jalan Inspeksi Teluk Intan belum menyerahkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Sebelumnya, anggota Dewan Kota Jakarta Utara, Ridwan Hakim mempertanyakan keberadaan pagar setinggi dua meter yang menutup akses Jalan Inspeksi Teluk Intan.
“Itukan Jalan Inspeksi, jadi warga dari manapun dan siapapun bebas melewati jalan tersebut,” ujar Ridwan beberapa waktu lalu.
Sedangkan Camat Penjaringan, Jakarta Utara, M Andri bersikukuh tanah yang merupakan Jalan Inspeksi Teluk Intan milik pribadi (Perorangan).
“Apartemen Teluk Intan kan pengembang pasti punya kewajiban, cuma kewajibannya apa, harus diperjelas dulu. Saya lagi cek ke PKLH soal Jalan Inspeksinya. Tanah yang diujun ada pemiliknya, nanti saya cek namanya,” kata Andri.
Andri menegaskan, pihaknya akan melakukan pembongkaran pagar tersebut jika ada dasarnya.
“Kalau ada dasar pastinya saya mau bongkar itu gembok. Keterangan warga setempat kenapa ditutup karena banyak orang pacaran di dalam,kan itu Jalan buntu cuma masuk ke rumah itu, tapi lahannya luas jadi dia ga bisa awasin,” tandasnya.
Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko akan melakukan cek lapangan terkait jalan inspeksi yang ditutup portal oleh pihak apartemen Teluk Intan.
“Saya akan cek lapangan sesuai dengan data yang ada,” Kata Sigit, jawab singkat melalui pesan watshap kepada Harian Fakta Pers dan Faktapers.id.Sabtu malam (14/9/19).
Di beritakan sebelumya, fungsi Jalan Inspeksi di Kelurahan Pejagalan dikuasai oleh Apertemen yang berada di RW 13 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Kota administrasi Jakarta Utara.
Hal ini terlihat dari pantauan awak media, Salah satunya di Jalan Inspeksi yang berada di kelurahan Pejagalan, kendaraan yang melintas diharuskan ambil struk parkir yang akan melintas. Jalan inspeksi tersebut yang dibangun oleh anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ridwan Hakim Dekot Kecamatan Penjaringan mengatakan, sepengetahuan saya itukan jalan inspeksi, lahan yang sudah dibebasakan oleh pemda DKI Jakarta.
“Jadi masyarakat manapun dan siapa pun dapat menikmati tanpa bayar,” kata Ridwan dikantornya belum lama ini.
“Karena ini jalan Inspeksi harus digunakan sebagaimana pada fungsinya, jalan tersebut selain fungsi jalan inspeksi adalah sebagai jalan pengaman sungai,” tegas Ridwan.
Jalan inspeksi tidak bisa dilewati oleh masyarakat pada umumnya karena terhalang pagar besi yang menutup jalan itu sendiri. Hak pengguna Jalan inspeksi yang dibangun oleh anggaran Pemrov DKI Jakarta tidak bisa dinikmati oleh masyarakat luas. Saat awak media mencoba masuk dengan sigap petugas security apertemen yang berjaga dipintu belakang jalan Inspeksi tiba tiba menyetop, ” Pak mau kemana jalan ini buntu kalau bapak mau lewat ada pintu keluar selain pintu pagar yang ditutup itu,kalau bapak mau masuk ambil struk parkir biar bisa lewat akses jalan ini,” perintah satpam.
Dijelaskan security, pagar besi itu yang menutup jalan inspeksi dari pihak pemilik ruko yang dulunya perusahan kapal, karena jalan akses ini dia yang bangun waktu itu. Jalan yang disamping pagar ini buat warga, yang dibuka dari pukul 7 : 00 WIB sampai dengan pukul 17 : 00 WIB,” kata security apertemen yang tugas dipintu belakang.
Ibu Jason ex pemilik perusahaan yang sudah tiga puluh tahun menempati lahan tersebut mengatakan, saya tinggal disini ijin sama pemerintah karena saya usaha pembuatan kapal dari Fiber panjangnya 15m dan harus tinggal disisi kali yang berdekatan dengan laut.
“Jalan ini saya pagar karena banyak maling yang suka ambil barang- barang saya dan buah buahan yang saya tanam untuk penghijauan kali,” kata Ibu Jason kepada awak media, Rabu (11/9/19).
Kisworo Lembaga msayarakat Kelurahan (LMK) mengatakan, mungkin dulunya pernah ada kesepakatan antara warga dan pemilik apertemen kenapa jalan itu ditutup.
“Bisa dibuka jalan tersebut terkecuali urgent ketika ada hajatan atau yang lainya. Endingnya selama pembangunan apertemen itu masih berjalan tidak bisa dibuka tapi setelah selesai membangun apertemen baru bisa dibuka kendalanya apa saya kurang tahu itu yang saya dengar,” kata Kisworo di halaman sekretariat RW13.
“Saya berharap ketika jalan itu dulunya bisa difungsikan untuk warga kenapa tidak,walaupun tidak kembali seperti semula tapi ada jalan terobosan yang mana yang harus kita pakai warga masyarakat khususnya ditingkat kelurahan,” tutupnya. Tajuli