Headline

Dewan Minta Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Tak Berizin

×

Dewan Minta Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto meminta Pemkot Tangerang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersikap tegas dalam menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Seperti halnya pelanggaran tentang perizinan.

“Kalau di wilayah kavling DPR marak pembangunan gudang, Ya, Satpol PP harus segera melakukan tindakan. Kalau tidak ada izin dan menyalahi peruntukan harus ditertibkan. Semua OPD baik Dinas Perkim dan Dinas Perizinan harus bersama sama melakukan koordinasi,” tegas Turidi, Sabtu (21/9/2019) .

Turidi menambahkan, dalam hal ini dirinya meminta bagian Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang untuk mengintruksikan anggotanya agar mendatangi lokasi guna memastikan kelengkapan izin yang dimiliki bangunan tersebut.

“Pastikan segera, apakah setiap bangunan khususnya gudang di kavling DPR sudah berizin ? Apabila belum maka tindak dengan tegas sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Jika pemilik bangunan bandel langsung segel aja,” tegas Turidi.

Dijelaskan Turidi, dalam melakukan pembangunan di wilayah Kota Tangerang telah diatur dalam Perda nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Dimana, pemilik bangunan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengurus IMB sebelum proses pembangunan dilakukan.

“Dalam Perda sudah jelas. Jadi instansi yang terkait dalam hal ini siapa saja dan apa sanksinya untuk para pelanggar,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Lanjut Turidi, terkait maraknya bangunan yang ada di wilayah Kavling DPR dirinya berencana untuk melakukan koordinasi ke Komisi 1 DPRD Kota Tangerang.

“Nanti saya akan arahkan Komisi 1 untuk sidak ke lokasi (Kavling DPR),” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan Gudang terlihat marak di kawasan Kavling DPR Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.

Diduga, selain belum mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, pendirikan bangunan tersebut juga diduga menyalahi peruntukan (fungsi).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui sebagian besar izin bangunan gudang di kawasan itu adalah sebagai kantor dan tidak sesuai dengan aktivitas serta fungsinya. Linda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *