Banten, faktapers.id – DPD KAI Propinsi Banten dan DPC-DPC Kongres Advokat Indonesia Se Propinsi Banten membuka Pelayanan dan Bantuan Hukum (POSBAKUM) di wilayah Propinsi Banten terhadap korban pinjaman online ilegal.
“Jadi apabila masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal silahkan konsultasikan ke Sekretariat DPD KAI Banten atau bisa menghubungi melalui Email : [email protected] |Hot Line : +62812 8407 6987 | +62896-5718-1585 | +62822-1318-4164. Kami siap membantu memberikan Bantuan Hukum,” tegas Ketua DPD KAI Propinsi Banten Damsik SH MH CIL.
Menurut Damsik, melakukan kegiatan pelayanan dan bantuan hukum terhadap korban pinjaman online (PINJOL) ilegal, karena terpanggil dan prihatin melihat, mendengar dan menyaksikan sendiri baik melalui media cetak maupun online bahwasannya sering terjadi perlakuan semena-mena terhadap masyarakat yang meminjam uang dari online (PINJOL), seperti meneror, mengancam akan membunuh apabila tidak membayarkan hutang, menghubungi teman-teman terdekat dengan perkataan si PINJOL telah melarikan uang perusahaan.
“Dan sangat miris lagi, gara-gara pinjaman online ini si korban mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Atas kejadian-kejadian tersebut kami menyayangkan tindakan-tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya lagi.
Oleh karenanya, DPD KAI Propinsi Banten dan juga di sarankan oleh DPP KAI untuk peduli korban PINJOL (Pinjaman Online) ilegal.
“Kegiatan ini menurut kami sebagai bentuk DPD KAI dan DPC Se Propinsi Banten mengabdikan diri kepada masyarakat Propinsi Banten serta sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Damsik SH MH CIL. fp01