Hari Ini, Ketua DPR dan Presiden Bertemu Bahas RKUHP

×

Hari Ini, Ketua DPR dan Presiden Bertemu Bahas RKUHP

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertemu Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9), dalam rangka membahas Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah menjadi pro kontra di masyarakat.

Bamsoet menjelaskan, revisi KUHP bisa menjadi jawaban keinginan Jokowi yang lebih menginginkan peraturan perundang-undangan di Indonesia lebih simpel dan tidak rumit.

“Kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel. Untuk itu, KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana,” kata Bamsoet.

Maka itu, ungkapnya, kemungkinan nantinya akan ada beberapa UU yang dihapuskan, karena telah menginduk pada KUHP.

“Sehingga kedepan, UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

“Kita susun ini, 7 presiden tidak selesai, 19 menteri Hukum dan HAM tidak selesai. Dan ini kita diujung apakah kita selesaikan,” kata Politikus Partai Golkar itu.

Bamsoet lantas menceritakan bagaimana proses pembahasan RUU KUHP antara Komisi III DPR dan pemerintah yang tidak mudah. Perdebatan kerap kali terjadi, tidak hanya di ruang rapat, melainkan juga di tempat lain.

“Ada yang gara-gara rapat yang engga pernah pulang, ribut dengan istri di rumah. Tim selalu perdebatkan pasal demi pasal hingga penjelasan yang tak terhitung jumlahnya, termasuk perubahan yang dilakukan dalam sebuah pasal agar seimbang antara kepentingan negara, hukum, dan masyarakat,” jelasnya.

Bamsoet memahami, bahwa revisi KUHP memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, parlemen beranggapan bahwa hal tersebut tetap bisa menjadi masukan bagi perubahan hukum ini di masa depan.

“Selayaknya sebagai legislasi, RUU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan. Kami sadari hal itu mungkin terjadi. Oleh karena itu, kami telah analisis segala kemungkinan dan upaya yang masih bisa kami lakukan,” jelasnya.

“Kami menyadari segala mekanisme hukum seperti uji materi MK masih bisa dilakukan, tentu dengan pengaturan yang tertuang dalam berbagai ruang yang disiapkan negara,” jelasnya. uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *