Jakarta , faktapers.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK hari ini (Senin, 23/9/2019) berhasil menangkap sebanyak 9 orang. Tiga orang di antara 9 orang itu adalah semua pejabat direksi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
“Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK,” terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (23/9/2019), di kantor KPK.
Adapun tiga jajaran direksi yang ditangkap, yakni Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.
Selain itu KPK menyebut ada pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir.
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta,” sebut Syarif.
“Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem,” tambahnya.l
Meski begitu, tersangka dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai terperiksa sampai 1 x 24 jam. Setelahnya KPK akan menggelar ekspos atau gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka di antaranya.
Penetapan tersangka nantinya bakal disampaikan KPK dalam konferensi pers. Uaa