Jakarta, faktapers.id – Persoalan Ijin Mendirikan Bangunan sedang ramai-ramainya dibicarakan masyarakat,masalah pemerintah ingin menghapus ijin mendirikan bangunan (IMB)dan mengurangi perijinan yang menghambat industri properti.
Rencana pemerintah tersebut bukan tanpa alasan untuk menghapus masalah ijin mendirikan bangunan(IMB). Dikarenakan berbelit-belitnya aturan yang diterapkan oleh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan d(CKTRP),melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Sulitnya masyarakat yang ingin mendapatkan ijin mendirikan bangunan dimanfaatkan oleh oknum yang sudah tahu tentang tata cara bagaimana masyarakat membangun walaupun melanggar, merusak Tata Ruang dan estetika peraturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (PERDA) 7 tahun 2010 dan 1 tahun 2014.
Si oknum sudah paham betul bagaimana caranya masyarakat membangun, aman dan tidak tersentuh oleh para petugas pengawasan lapangan yang akan menjalankan tupoksinya,Walaupun bangunan tersebut sudah di SEGEL.
Salah satu contoh pembangunan di wilayah kelurahan Petojo Barat, Kecamatan Gambir,Jakarta Pusat, yang mengantongi ijin dengan No.IMB : 001/C.37C/31.71/1.1006.03.004.R.4/31-1.785.51/e/2019 tanggal 03-Mei-2019.Alamat Petojo Barat VI No.16, ijin rumah tinggal ketinggian yang di ijinkan tiga lantai,namun pelaksanaan dilokasi membangun empat lantai, menurut informasi salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya. Untuk lantai empat akan dibuat gudang konfeksi dan sudah koordinasi dengan orang Citata yang mengaku staffnya kecamatan berinisial H, dan biasa menangani masalah bangunan yang tidak sesuai ijin (Melanggar).
Terkait masalah bangunan yang melanggar Perda 7 tahun 2010 dan Perda 1 tahun 2014 Ketua LSM CAKRA NUSANTARA geram mendengarnya.
“Kalau soal Ijin Mendirikan Bangunan dan Tata Ruang,ini tanggung jawab Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), bagaimanapun mereka tidak boleh lemah dalam pengawasan dan jangan dibiarkan,harus ditindak,” Kata Rudyanto.Di Balaikota DKI.Selasa (24/9).
Masyarakat sekitar kegiatan membangun pun sangat riskan dengan kegiatan pembangunan rumah tinggal yang mencapai empat lantai tersebut.
“Saya takut dengan kegiatan pembangunan ini karena fisiknya melebihi bangunan disisi kiri dan kanannya,kalau rubuh siapa yang dirugikan, apa mau tanggung jawab pemerintah?” ujarnya di lokasi, yang tidak mau dimuat identitasnya. tajuli