Gorontalo, faktapers.id – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Gorontalo melakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Aksi tersebut di mulai dari Kota Gorontalo di Bundaran Saronde Hulondhalo Indah (HI) Jalan Nani Wartabone dan berakhir di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo, Senin (23 /9/2019).
Para jurnalis Gorontalo menilai RUU KUHP bisa berdampak buruk terhadap kebebas pers, apabila di sahkannya menjadi undang-undang, dan hal ini bisa berdampak terhadap kemunduran demokrasi yang tak bisa bisa lagi mengkritik pemerintah.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Gorontalo, Andri Arnol, menegaskan, aksi ini sebagai salah satu bentuk respon dari wartawan Gorontalo terhadap rencana pemerintah yang akan melakukan revisi KUHP.
Kami wartawan Gorontalo mencermati ada 10 pasal yang bermasalah dan berpotensi sebagai ancaman memgkriminalisasi para jurnalis, 10 pasal di antaranya pasal 219, 241, 247, 262, 263, 281, 305, 354, 440, dan 444, RUU KUHP yang membungkam kebebasan pers,” tuturnya.
Lanjutnya, jika RKUHP ditetapkan maka Indonesia mengalami kemunduran demokrasi dan kebebasan pers serta kebebasan berekspresi tinggallah kenangan.
“Dengan respon yang tegas dari para jurnalis Gorontalo meminta kepada DPR dan pemerintah agar menolak untuk tidak mengesahkan rancangan undang-undang pidana perlu di pertimbangkan kembali karena mengancam kebebasan pers,” tutupnya.
Para jurnalis melakukan aksi jalan mundur dari bundaran HI hingga depan Universitas Negeri Gorontalo, yang menandakan kemunduran demokrasi. Bukan hanya itu saja, massa aksi membaca syair puisi, melepaskan ID Card Pers, setelah itu melakukan penandatanganan kain putih bentuk dari penolakan, serta melepaskan dua ekor merpati sebagai bentuk kebebasan Pers Indonesia. rd