Majalengka, faktapees.id – Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten Majalengka Dedi Purwadi SH menegaskan biaya PTSL murah, cukup Rp 150.000 dan itupun dikelola desa bukan untuk BPN.
Dedi mengatakan biaya pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) tersebut sudah ada ketentuannya yang diatur tiga Menteri RI yaitu BPN, Depdagri dan Daerah Tertinggal.
Dia menambahkan jika pungutan PTSL melebihi dari ketentuan sebesar Rp 150.000, itu disebut pungli.
Tarsono menambahkan, di samping biaya sangat murah prosesnya juga mudah.
“Saya menghimpau para Kepala Desa bahkan RT agar mendukung program PTSL bekerja sama dan sejalan dengan BPN,” kata Tarsono D Mardiana. lintong situmorang