Headline

Pendemo Luka, Pemprov DKI Jamin Diobati Gratis

×

Pendemo Luka, Pemprov DKI Jamin Diobati Gratis

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Aksi demonstrasi, Selasa (24/9), yang juga menyebabkan jatuh korban luka ringan dan sedang, sehingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Dalam kasus ini, mahasiswa, kordinatornya maupun orangtuanya tak perlu risau, karena Pemprov DKI Jakarta berbaik hati dengan memberikan pelayanan pengobatan gratis kepada pendemo yang luka-luka maupun pendemo yang mendapat perawatan intensif.

Kepedulian Pemprov DKI itu atas himbauan Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI No: YR 0303/III.2/3632/2019 tanggal 24 September 2019 Perihal Kesiapsiagaan Rumah Sakit dalam rangka aksi demonstrasi terkait usulan perubahan aturan Perundang-undangan dan lainnya di wilayah DKI Jakarta.

Atas dasar himbauan Kemenkes, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat Nomor: 12757/-1.778.11 tanggal 24 September 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.

Dalam suratnya itu, Widyastuti menyebutkan bahwa pasien korban terdampak langsung unjuk rasa dapat dijamin pembiayaan pelayanan kesehatan dengan perawatan hak kelas III dan dibebankan pada anggaran Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Berikut daftar 24 rumah sakit yang menjadi rujukan:

  1. RSUP Cipto Mangunkusumo
  2. RSPAD Gatot Soebroto
  3. RS Jantung Harapan Kita
  4. RS Kanker Dharmais
  5. RSAL Mintoharjo
  6. RSUD Tarakan
  7. RS Pusat Pertamina
  8. RS Pelni
  9. RS Jakarta
  10. RS MMC
  11. RS Abdi Waluyo
  12. RSU Budi Kemuliaan
  13. MRCCC Siloam
  14. RS Islam Cempaka Putih
  15. RSUD Tanah Abang
  16. RSUD Kebayoran Lama
  17. RSUD Kebayoran Baru
  18. RSUD Mampang Prapatan
  19. RS Bhakti Mulia
  20. RS Medika Permata Hijau
  21. RS Medistra
  22. RS Muhammadiyah Taman Puring
  23. RS Gandaria
  24. RS Kartini
    uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *