Jakarta, faktapers.id – Aksi demonstrasi, Selasa (24/9), yang juga menyebabkan jatuh korban luka ringan dan sedang, sehingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Dalam kasus ini, mahasiswa, kordinatornya maupun orangtuanya tak perlu risau, karena Pemprov DKI Jakarta berbaik hati dengan memberikan pelayanan pengobatan gratis kepada pendemo yang luka-luka maupun pendemo yang mendapat perawatan intensif.
Kepedulian Pemprov DKI itu atas himbauan Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI No: YR 0303/III.2/3632/2019 tanggal 24 September 2019 Perihal Kesiapsiagaan Rumah Sakit dalam rangka aksi demonstrasi terkait usulan perubahan aturan Perundang-undangan dan lainnya di wilayah DKI Jakarta.
Atas dasar himbauan Kemenkes, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat Nomor: 12757/-1.778.11 tanggal 24 September 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
Dalam suratnya itu, Widyastuti menyebutkan bahwa pasien korban terdampak langsung unjuk rasa dapat dijamin pembiayaan pelayanan kesehatan dengan perawatan hak kelas III dan dibebankan pada anggaran Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Berikut daftar 24 rumah sakit yang menjadi rujukan:
- RSUP Cipto Mangunkusumo
- RSPAD Gatot Soebroto
- RS Jantung Harapan Kita
- RS Kanker Dharmais
- RSAL Mintoharjo
- RSUD Tarakan
- RS Pusat Pertamina
- RS Pelni
- RS Jakarta
- RS MMC
- RS Abdi Waluyo
- RSU Budi Kemuliaan
- MRCCC Siloam
- RS Islam Cempaka Putih
- RSUD Tanah Abang
- RSUD Kebayoran Lama
- RSUD Kebayoran Baru
- RSUD Mampang Prapatan
- RS Bhakti Mulia
- RS Medika Permata Hijau
- RS Medistra
- RS Muhammadiyah Taman Puring
- RS Gandaria
- RS Kartini
uaa