Headline

Hilangkan Budaya Gratifikasi, Ketua PN Kubar Sosialisasi Hukum di SMPN 1 Long Bagun

1217
×

Hilangkan Budaya Gratifikasi, Ketua PN Kubar Sosialisasi Hukum di SMPN 1 Long Bagun

Sebarkan artikel ini

Mahakam Ulu, faktapers.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kelas II, Jemmy Tanjung Utama SH MH, turun langsung ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), guna melakukan Penyuluhan Hukum bagi siswa sekolah, Selasa (24/9/19).

“Di SMPN 1 Long Bagun dilakukan penyuluhan hukum dan pembagian brosur tentang layanan PN Kubar termasuk brosur larangan menerima atau memberi gratifikasi,” jelas Jemmy Tanjung Utama kepada wartawan, usai acara itu.

Dia juga menjelaskan, tujuan sosialisasi ke sekolah agar pelajar dan siswa-siswi sejak dini mengetahui arti gratifikasi, sehingga mereka kedepan bisa anti gratifikasi, bahkan membantu meneruskan sosialisasi tersebut kepada keluarga dan masyarakat dilingkungannya.

“Gratifikasi adalah memberi atau menerima hadiah berupa uang atau barang atau jasa. Hal itu termasuk dalam korupsi,” ucap Ketua PN Kubar.

“Dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah, diharapkan sejak dini anak usia sekolah anti dan bisa membantu upaya untuk mencegah pungutan-pungutan liar, sogok menyogok, korupsi, kolusi dan nepotisme,” tukasnya.

Jemmy Tanjung Utama mengungkapkan, untuk mewujudkan pembangunan daerah bisa sejahtera dan berkeadilan dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang bersih. Untuk mewujudkan itu semua dibutuhkan pegawai-pegawai yang mempunyai jiwa yang bersih, melayani masyarakat dengan ikhlas tanpa mengharap pemberian oleh siapapun diluar gajinya.

“Bersih melayani merupakan bentuk dari pelayanan prima sebuah instansi,” tuturnya.

Menurutnya, PN Kubar Kelas II berupaya mencegah KKN melalui sosialisasi baik di Kubar maupun di Mahulu. Untuk menghilangkan dan menghentikan budaya gratifikasi, dibutuhkan dukungan semua pihak dan stakeholder.

“Termasuk seluruh pegawai serta sikap tegas pimpinan instansi. Apabila ada pegawai yang kedapatan melakukan gratifikasi atau adanya laporan masyarakat, harus dievaluasi dan pemberian hukuman disiplin agar nama Instansi tidak tercemar,” pungkasnya.

Harian Fakta Pers dan faktapers.id melansir dari hukumonline.com, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi dijelaskan dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor). Iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *