Headline

Mantan Kadinas PU Klaten Abdul Mursyid Hari Ini Resmi Ditahan

2544
×

Mantan Kadinas PU Klaten Abdul Mursyid Hari Ini Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Klaten Abdul Mursyid resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada Kamis (26/9) siang sekitar Pukul 13.00 WIB. Tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) itu ditahan oleh jaksa penyidik Kejari Klaten di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten.

“Ya Abdul Mursyid mulai hari ini Kami tahan untuk keperluan proses penyidkan atas kasus yang dialami,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Fery Mupahir, kepada wartawan .

Menurutnya alasan yang membuat Aparatur Sipil Negera (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Klaten ini ditahan selama 20 hari, Salah satunya tersangka diancam pidana lebih dari lima tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten Ginanjar Damar Pamenang menambahkan, Penyidik juga telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk membuktikan perbuatan tersangka atas unsur pasal yang disangkakan.

“Kami khawatir tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti”,ucapnya.

Ginanjar lebih lanjut menjelaskan, jaksa penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka. Nantinya berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang hingga saat ini terdapat 60 orang. Mereka berasal dari pihak penyedia jasa, Dinas PU, ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan pihak terkait lainnya.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka sendiri dengan meminta atau memungut sejumlah uang dari penyedia jasa. Tentunya mereka yang mendapatkan pekerjaan pengadaan langsung (Paket PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Klaten Tahun 2015,” jelasnya .

Ginanjar juga menerangkan, jumlah yang diminta atau yang diterima jumlahnya bervariasi antara lima persen hingga 15 persen dari nilai kontrak. Dari perhitungan sementara yang dilakukan Kejari Klaten, uang yang diterima oleh tersangka sekitar Rp 1,1 miliar.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, Abdul Mursyid disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *