Tangerang, faktapers.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mengadakan sosialisasi Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, (Kamis, 26/9/2019).
Kegiatan yang diadakan di Aula Rutan Kelas 1 Tangerang tersebut diikuti oleh puluhan mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Universitas Muhammadiyah Tangerang
Dalam sosialisasi tersebut, materi disampaikan langsung oleh Plh Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang, Waskito, Kasi Pelayanan Tahanan Rangga Permata, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Jul Herry Siburian.
Dalam pemaparannya, Waskito mengatakan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa perlu diadakan perubahan pada UU Pemasyarakatan seperti, UU Pemasyarakatan dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dimasyarakat, UU Pemasyarakaan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Masih banyak yang tidak paham tentang definisi Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan dan tujuan yang akan dicapai dalam sistem Pemasyarkatan itu sendiri,” katanya.
Kemudian, terkait arti kata rekreasi yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, lanjut Waskito, bukan bearti narapidan tersebut dapat jalan-jalan ke mall. Rekreasi yang dimaksud adalah memberikan hiburan kepada warga binaan.
“Mereka di dalam berolahraga bersama, melakukan kegiatan kerohanian, kesenian, menonton TV yang intinya membuat dirinya terhibur itu juga bisa disebut rekreasi. Mereka yang bisa keluar asimilasi dari rutan ini juga tentunya harus melalui prosedur seperti mengikuti asesmen yang dilaksanakan oleh BAPAS dan serangkaian prosedur lainnya yang merupkan wujud revitalisasi penyelenggaran pemasyarakatan,” katanya saat menyampaikan materi kepada puluhan mahasiswa.
Selain itu, Waskito juga menjelaskan terkait cuti bersyarat (CB). Cuti bersyarat itu diatur oleh permenkumham no 3 tahun 2018 dan diberikan sebagai wujud pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke masyarakat.
“Semua ada syarat-syaratnya dan sangat ketat. Harus ada prosedur dari BAPAS, mengikuti sidang TPP, serta berkelakuan baik. jika salah syarat substantif dan administratif belum dipenuhi, CB tidak dapatdilaksanakan,” jelasnya.
Menutup kegiatan sosialisasi Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 yang diselenggarakan hari ini, para mahasiswa menandatangani pernyataan dukungan atas Revisi Undang-undang
“Senang bisa terlibat dalam sosialisasi Revisi Undang-Undang ini. Semoga dengan semakin banyak diadakan sosialisasi sepertinini masyarakat akan lebih paham lagi tentang Undang-Undang Pemasyarakatan,” ujar Aziz, mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Linda