Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK

1661
×

Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id ‐ Hari ini manta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi datang ke gdeung KPK, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran pembiayaan, dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Mengenakan jaket bermotif krem dan oranye dengan logo burung garuda di bagian bawah. Imam dengan sejumlah pengawalan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10:09 WIB.

Imam mengaku siap menjalani takdirnya dengan mengikuti setiap proses hukum. “Saya siap menghadapi takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir,” katnya kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jum’at (27/9).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebutkan pemeriksaan menjadi ruang klarifikasi bagi Imam untuk menyampaikan bantahan ihwal dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Pada pemeriksaan sebelumnya terhadap sejumlah saksi, KPK mengungkap tiga penerimaan uang Imam yang disebut sebagai commitment fee dalam pengurusan dana hibah KONI. Oleh karena itu KPK saat ini tengah menelisik lebih jauh aliran duit yang diterima oleh Imam.

Dalam kasus ini dugaan ada 3 sumber duit buat Imam itu, yaitu  terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018; anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018; dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

Penerimaan uang pertama terjadi pada 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Sedangkan Ulum terlebih dahulu sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu.

Atas perbuatannya, Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *