Kalimantan, faktapers.id – Berkas perkara di nyatakan lengkap
UB pembakar hutan dan lahan seluas 274 ha di Kubu Raya Kalbar, siap disidangkan.
Kalimantan Penyidik Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan telah merampungkan proses penyidikan terhadap UB tersangka pembakaran hutan dan lahan di desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat seluas 274 ha pada tanggal 17 September 2019.
Sebagaimana rilis sosial media Ditjen Gakkum KLHK, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan akan secepatnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Barat Pontianak, Jumat, (27/9/2019).
Tersangka UB (46) dikenakan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kasus ini berawal saat Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum, memantau adanya hotspot di sekitar Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kemudian Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan memverifikasi ke lapangan.
Tim verifikasi menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total ± 274 ha.
Berdasarkan fakta lapangan dan keterangan masyarakat, sumber kebakaran tersebut adalah pembukaan lahan UB dengan cara membakar. Tim verifikasi kemudian mengamankan 1 buah korek api gas merk tokai warna biru, 1 buah ban dalam motor bekas, 1 buah parang dan barang bukti lainnya untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. UB membuka lahan miliknya dengan parang, kemudian serasaha dikumpulkan sebelum dibakar dengan korek api dan ban dalam motor.
Penyelesaian perkara karhutla ini hasil kerja sama Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dengan Korwas Polda Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Harapannya kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku khususnya dan pelaku pembakaran hutan dan lahan lainnya.
AC