Majalengka, faktapers.id – Bupati Majalengka DR. H Karna Sobahi, M. M. Pd di dampingi Kepala BKAD Kab Majalengka DR. H. Lalan Soeherlan,M.S.i melaksanakan kegiatan monitoring kinerja pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di dua Kecamatan yakni Kertajati dan Jatitujuh, Senin (16/9).
Lalan menyampaikan pencapaian PBB di Kec Kertajati masih 33,99 % dan di Kec. Jatijutuh 26,2% masih jauh dari yang di harapkan.
“Untuk itu perlu kerja sama seluruh pihak termasuk tokoh masyarakat, aparat desa, Camat bahkan BKAD Kab. Majalengka bersama-sama mencari solusi kendala pembayaran PBB secara maksimal. Pemkab akan memperpanjang batas waktu pembayaran PBB dan penghapusan denda hingga 31 Oktobet 2019,” kata Lalan.
Menurut Camat Kertajati Asep Rukanda bersama para Kepala Desa di Kec Kertajati menyampaikan pencapaian target PBB terkendala akibat kurangnya kesadaran masyarakat terutama tanah dan bangunan sudah berpindah nama tanpa di ketahui oleh aparat Desa.
Mereka juga mengaku tingkat kesadaran pembayaran PBB jauh lebih bagus dari masyarakat ekonominya menengah kebawah di banding kalangan atas, bahkan oknum pejabat yang memiliki lahan dan bangunan di dua Kecamatan disinyalir tidak taat PBB.
Hal senada di sampaikan Camat Jatitujuh Rony Setiawan di dampingi para Kepala meminta kepada BKAD dan Bupati Majalengka agar memberikan surat teguran terhadap wajib pajak. Hal tersebut di sampaikan Camat dan perwakilan Kepala Desa di hadapan Bupati Majalengka pada sesi tanya jawab Bupati dengan para Kepala Desa.
Menanggapi hal tersebut, terkait kepemilikan tanah oleh pejabat yang tidak taat PBB, Bupati Majalengka DR. H. Karna Sobahi menegaskan, “Saya akan menghadapi bila terbukti kepemilikan tanah oleh pejabat tidak taat PBB. Seharusnya memberi contoh baik bagi masyarakat, itu bagian kewenangan kami dari Kabupaten.” lintong situmorang