Headline

Diduga Patah As Belakang, Truk Bermuatan Barang Terperosok ke Saluran Air

×

Diduga Patah As Belakang, Truk Bermuatan Barang Terperosok ke Saluran Air

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Masih segar diingatan kita kejadian tabrakan beruntun di km 91 Tol Cipularang yang menelan korban jiwa dan materi? Yah tentu salah satu penyebabnya adalah ODOL (Over Dimensi dan Over Load).

Seolah tidak pernah jera dan menganggap kecelakaaan akibat ODOL adalah hal biasa padahal motif dan korban sudah banyak, mulai dari truk terguling karena susah nanjak, kontainer jatuh menimpa pengendara karena tidak ada twist lock, rem blong karena muatan melebihi daya angkut, dan masih banyak lagi lainnya.

Kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal yang menimpa truk bak kayu Nopol DD 8561 DI, Kamis (19/9/19) tepatnya di KM 52 Desa Pattunuang Camba, Maros yang dikemudikan Askar dengan rute Makasar-Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengalami patah as belakang dan terperosok dalam saluran air dan menabrak pembatas jalan eleveted.

“Ini dipastikan melebihi tonase yg dipersyaratkan, kejadiannya diperkirakan dini hari,” ujar Leonardo Staf Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) VI Makassar kepada awak media.

“Tadi pagi kami dapat kiriman gambarnya dan kami pastikan kalau ini over load,” ungkapnya.

Truk barang yang muatannya sebagian besar barang padat dan barang campuran lainnya dalam kemasan karung, dipastikan luput dari pengawasan jembatan timbang.

“Memang sejak UPPKB Maccopa difungsikan, banyak Sopir yang bandel dan kucing- kucingan dengan Petugas, biasanya mereka sengaja menghindari jembatan timbang dan mencari waktu-waktu istirahat (menjelang magrib atau tengah malam- red),” ujar Egy Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) UPPKB Maccopa saat dikonfirmasi terkait kejadian laka tunggal tersebut.

Sementara itu, menurut sang sopir, Askar mengaku kalau dia lewat antara jam 12 dan jam 1 malam, dimana waktu ini saat petugas istirahat.

“Memang jam dua belasan waktu istirahat dan kami mulai lagi operasi jam setengah dua sampai dengan jam setengah lima subuh,” timpal Egy yang dikenal tegas dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Balai Besar Jalan Nasional VI Makassar, Munir mengatakan kejadian ini tentu mejadi perhatian semua pihak termasuk pemilik kendaraan untuk patuh terhadap aturan, kalau sudah kejadian begini bukannya untung malah buntung, hanya mengejar keuntungan malah kerugian yang besar, belum lagi infrastruktur yang mengalami kerusakan.

“Saya sudah minta Pak Leonardo untuk melapor ke Polisi, inventarisir Barang Milik Negara (BMN), yang dirusak bagian-bagian jalan, dan itu ada sanksi pidananya, pokoknya pemilik kendaraan harus bertanggung jawab dan segera memperbaiki,” tegas Munir sapaan akrabnya.

Lanjut Munir, kedepan tentu diharapkan pengawasan harus diperketat lagi dan bukan hanya di jembatan timbang saja tapi di ruas jalan pada saat beroperasi termasuk di agent/ekspedisi pengangkutan barang.

“Memang dibutuhkan sinergitas lintas pemangku kepentingan, sebab kalau tidak mustahil bisa tercapai,” harapnya.

Terpisah Benny Nurdin selaku Pengurus Ikatan Alumni Akademi Lalu Lintas (IKA-ALL) membenarkan memang harus sinergi termasuk di Pelabuhan Penyeberangan.

“Kalau terindikasi ODOL tidak boleh naik ke Kapal atau tidak boleh keluar dari area pelabuhan,” kata Benny.

Benny mengungkapkan saat dikonfirmasi kejadian tersebut, dirinya sudah menginstruksikan kepada Kasatpel dial Wilayahnya, baik di UPPKB Sabilambo maupun Kasatpel Pelabuhan Penyeberangan Kolaka untuk lebih memperketat dan tidak ada toleransi.

“Dalam waktu dekat kami akan Raker (Rapat kerja- red) terkait keselamatan jalan, termasuk membahas kendaraan ODOL, dan mengundang Kadishub se Sulsel, Sulbar, dan Sulteng untuk sama sama menyatukan langkah terhadap penanganan berbagai permasalahan keselamatan di jalan,” ungkap Kepala BPTD Wilayah XVII Sultra ini.

Benny menambahkan di Sultra pihaknya sudah gagas rencana penerapan Zona Keselamatan Transportasi, kedepan di setiap simpul akan terpasang tulisan ‘Selamat Datang di Bumi Anoa, Anda Memasuki Kawasan Zona Keselamatan Transportasi’.

“Konsekwensinya kendaraan yang melintasi Pelabuhan Penyeberangan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dari aspek aturan harus segera menyesuaikan atau tidak boleh melanjutkan perjalanan alias tidak boleh keluar dari area pelabuhan,” tegas Benny yang konsen menghadirkan program Zona Keselamatan Transportasi di Sultra.

Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *