Ini Penjelasan Dewan Pers, Terkait Beredar Hoaxs Kalah Dipersidangan

×

Ini Penjelasan Dewan Pers, Terkait Beredar Hoaxs Kalah Dipersidangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Terkait dengan beredarnya hoaks berisi seolah-olah Dewan Pers telah kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun menegaskan kebijakan Dewan Pers bersama konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Pers No. 40 tahun 1999.

“Kewenangan Dewan Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers. Jadi Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu ada niscaya dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers, karena memang diperlukan,” terang Hendry CH Bangun, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Faktanya, dalam keputusannya No.331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, menyatakan seluruh gugatan tergugat WL ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara. Artinya, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai Terbanding (dahulu tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan pengadilan memenangkan perkara gugatan dari pembanding (dahulu pengugat I dan penggugat II) yaitu HGM dan WL.

Dalam amar putusan banding tanggal 26 Agustus 2019 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai  Imam Sungudi dengan jelas mengadili dan memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat.  Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut, serta dalam pokok perkara menolak gugatan para pembanding semula para penggugat untuk seluruhnya. */fp0/fp03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *