Headline

Jambret Bule Belanda, Bule Australia Diadili

×

Jambret Bule Belanda, Bule Australia Diadili

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Bule Australia bernama Matthew Richard Woods yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan alias Jambret, Senin (2/9/2019) diadili di PN Denpasar. Dalam sidang, pria berusia 24 tahun itu didampingi pengacara HM Rifan dkk.

Sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Purnami itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan.

Dalam dakwaan, Richard didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menyeret terdakwa hingga ke Pengadilan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekira pukul 22.30 WITA di Jalan Lingkar Nelayan, Desa Canggu, Kabupaten Badung.

Berawal saat saksi korban, Soraya Dergam bersama Sophie Emma Bius yang kedua warga negara Belanda sedang berjalan dan dihampiri oleh terdakwa yang berboncengan dengan Dean (DPO).

“Terdakwa lalu memperkenalkan diri kepada korban dan mengatakan bahwa dia berasal dari Australia. Selain itu terdakwa juga berbicara dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh saksi korban,” terang jaksa dalam dakwaannya.

Selepas itu, terdakwa yang dibonceng oleh Dean menarik tas korban dan langsung pergi meninggalkan korban. Saat itu saksi korban sempat mengejar, namun terdakwa lebih cepat meninggalkan korban.

Tangisan terdakwa didengar oleh saksi I Wayan Sumerta Yasa alias Pak Sayur dan beberapa orang lainnya yang setelah mengetahui kejadian langsung mengejar terdakwa.

Saat tiba di Jalan Nelayan, saksi Pak Sayur melihat Dean bersama terdakwa berada di atas motor. Saat itu pula, saksi berteriak jambret yang didengar oleh Ahmad Riandin langsung menghadang terdakwa.

Setelah menangkap terdakwa, saksi yang dibantu oleh warga langsung melakukan penggeledahan.”Namun saat itu saksi tidak menemukan apa apa pada diri terdakwa,” terang jaksa Kejari Badung itu dalam dakwaannya.

Saksi Pak Sayur kembali menemui korban. Tidak berselang lama saksi mendapat kabar, tas milik korban ditemukan oleh I Made Alit Widana di Jalan Paping atau tepatnya di depan The Wina Homestay tidak jauh dari terdakwa jatuh saat ditangkap warga.

Atas dakwaan itu, HM. Rifan, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.”Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” tegas Rifan. Dengan demikian, sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *