Headline

Korupsi Alkes RSUD Cengkareng, Tiga Tersangka “Bebas” Tanpa Diadili

×

Korupsi Alkes RSUD Cengkareng, Tiga Tersangka “Bebas” Tanpa Diadili

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kasus korupsi alkes RSUD Cengkareng tahun anggaran 2014 dan penyidik telah menetapkan tiga tersangka, hingga kini berkasnya belum didaftarkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakpus. Kejaksaan Negeri selaku penyidik kasus tersebut terkesan masuk angin, sehingga perlahan-lahan raib dari proses penyidikan.

Kasus Korupsi Alkes RSUD Cengkareng tahun anggaran 2014 mulai dilidik oleh Kejaksaan Negeri Jakbar sejak dipimpin oleh Kepala Kejari Reda Manthovani. Kemudian, posisi Reda Manthovani digantikan oleh Patris Yusrian Jaya, dan kasus itupun makin memanas.

Di masa Patris Yusrian Jaya menjabat sebagai Kajari Jakbar, Ketua TP4D Kejari Jakbar Teguh Ananto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka pada kasus korupsi alkes RSUD Cengkareng. Ketiganya ditetapkan tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Anehnya, kasus itu perlahan-lahan mulai raib dari pantauan publik, bahkan tidak terdengar tindakan penyidik Kejari Jakbar untuk mendaftarkannya ke pengadilan tipikor, Jakpus.

Kini, kursi Kajari Jakbar diisi oleh Bayu Adhinugroho Arianto, yang juga anak dari Jaksa Agung RI, M Prasetyo. Selaku anak Jaksa Agung, sudah sepatutnya kasus itu dibuka kembali dan didaftarkan ke pengadilan tipikor, Jakpus. Namun apa sangka, seperti pendahulunya, anak Jaksa Agung ini seperti tertidur dan tutup mata atas kasus korupsi alkes RSUD Cengkareng Tahun Anggaran 2014.

Ketika kasus itu dilidik Kejari Jakbar, tahun 2018, Penyidik Kejari Jakarta Barat telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dwiyani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anita Apulia yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan seorang dari pihak kontraktor pemenang yakni Direktur PT Hutama Sejahtera Radofa, Fajar Salomo Hutapea.

Berdasarkan data yang dihimpun Harian Faktapers dan faktapers.id disebutkan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 13 item alat kesehatan pada anggaran tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp 10,8 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 15 miliar dan HPS sebesar Rp 12,6 miliar.

Atas kasus itu, ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Jaksa Teguh Ananto semasa menjabat Ketua TP4D Kejari Jakbar pernah mengatakan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan, dan kasusnya sudah masuk penyidikan karena pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup. Namun sayangnya, Teguh Ananto dimutasi ke Kejati Jawa Timur, sehingga kasus itupun lamban laun hilang dari pantauan.

Rabu (4/9/2019), Teguh Ananto ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, enggan memberikan komentar terkait perkembangan kasus yang sempat dilidiknya itu.

Saya gak bisa koment, bukan yuridiksi saya lagi kasus itu, ujarnya.

Disinggung mengenai dugaan intervensi dari petinggi Gedung Bundar, Teguh Ananto pun tetap tak mau bicara.

Di hari sama, Humas RSUD Cengkareng, Agung Rusiana, ketika dikonfirmasi Harian Faktapers dan faktapers.id, mengatakan, bahwa Dwiyani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semasa itu, saat ini telah pensiun sejak awal tahun 2019. Sedangkan Anita Apulia masih aktif bekerja di RSUD Cengkareng. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *