Menkopolhukam Wiranto Sebut Revisi UU KPK Justru Menguatkan KPK

×

Menkopolhukam Wiranto Sebut Revisi UU KPK Justru Menguatkan KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Beberapa waktu yang lalu, Komisi 3 DPR RI telah mengesahkan  Revisi UU KPK. Namun, Pengesahan itu menyisakan polemik dan kegaduhan di Masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menkopolhikam), Wiranto angkat bicara. Menurut Wiranto, revisi UU KPK harus dicermati secara bijak. Pasalnya KPK merupakan Lembaga Negara yang masuk dalam jajaran Lembaga Eksekutif. Sehingga perubahan UU KPK dimaksudkan untuk memperkuat dan menambah legitimasi KPK.

“Mengenai pengesahan UU KPK, saya ingin mendudukkan secara proporsional. Hal yang pasti adalah pada sebuah undang-undang sebagai peraturan tidak berlaku abadi sehingga tak bisa disentuh-sentuh untuk diubah. Yang namanya undang-undang bisa mengalami perubahan. Dalam sistem demokrasi, tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kebebasan yang tidak terbatas, termasuk Presiden. Lembaga KPK masuk dalam ranah kekuasaan eksekutif atau sebagai lembaga pemerintah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36 PUU XV/2017”, papar Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut Wiranto, revisi UU KPK yang diinisiasi DPR jangan dicurigai. Revisi tersebut bukanlah untuk melemahkan lembaga anti rasuah itu, apa lagi untuk balas dendam lantaran banyak anggota DPR yang tertangkap oleh KPK.

“Saya tidak akan berpihak. Kita hilangkan kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah masalah ini, misal DPR akan balas dendam karena terlibat masalah korupsi. Juga jangan curiga dengan presiden seakan-akan ingkar janji atau tidak pro pada pemberantasan korupsi dan sebagainya. Kecurigaan itu dihilangkan dulu”, jelas salah satu pendiri Partai Hanura ini.

Mantan Panglima ABRI ini meminta agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi dan tak ada lagi yang mempermasalahkan persoalan perubahan UU KPK agar tak menguras energi bangsa. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah sendiri tak ingin pemberantasan korupsi terhenti, dan membuat upaya pencegahannya menjadi tumpul di Indonesia.

Wiranto mengutarakan kalau pemerintah ingin menumpulkan pemberantasan korupsi, tentu langkah yang diambil tidak seperti ini. Bahkan revisi ini untuk memperkuat dan memberi kepastian KPK agar dalam bertindak tidak seolah-olah semaunya sendiri tetapi bertindak dengan dasar atau basis undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sehingga, lanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya KPK harus mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, Wiranto mengklaim bahwa KPK tetap independen meski dinyatakan sebagai bagian eksekutif. Namun, sebagai lembaga pemerintah, (KPK) harus tunduk pada aturan perundangan yang ada. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *