Headline

Polda Bali Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Hijacking Email

×

Polda Bali Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Hijacking Email

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dalam sebulan telah mengungka tersangka berinisial S Laki-laki, umur 34, alamat Yogyakarta dan R Laki-laki, umur 30, Alamat Jakarta Barat, kasus Cyber Crime berupa Kasus Hijacking Email(Pembajakan Email).

Dirkrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, S.I.K., M.H. mengatakan Pada tanggal 22 Pebruari 2019 pelapor berencana membeli sebidang tanah di Bali dan berhubungan dengan salah satu notaris di Badung, kemudian dijelaskan oleh notaris pelapor harus membuat perjanjian dan kemudian memberi pelapor nomor rekening, sekaligus menjelaskan pembayarannya dengan cara transfer dan jika genap Rp. 1,3 Milyar maka transaksi akan terjadi. Tanggal 14 Maret 2019 pelapor transfer sebesar Rp. 340 juta ke rekening yang diberikan dan mengirim bukti transfer ke email milik notaris dengan alamat dar*******[email protected].

“Pada tanggal 15 Maret 2019 pelapor menerima email dari alamat email yang sama dengan alamat email notaris tersebut dan merubah rekening tujuan transfer ke rekening BRI Jakarta atas nama tsk S. Kemudian pelapor melakukan 3 (tiga) kali transfer sampai berjumlah satu milyar lebih. Selanjutnya pelapor mengirim pesan melalui whatsapp ke notaris untuk menanyakan uang pembayaran, namun ternyata menurut keterangan notaris uang yang masuk baru Rp. 340 juta dan tidak pernah mengganti rekening. Dari kejadian tersebut Notaris baru sadar bahwa terhadap alamat emailnya telah di bajak oleh orang untuk melakukan penipuan,” ujar Dirkrimsus Polda Bali.

Dari hasil penyelidikan ditemukan data bahwa benar . S ada menerima uang transferan ke rekeningnya sejumlah lebih dari 1 Milyar dan dikirim kembali ke tersangka. R, dimana tersangka S dan R digunakan sebagai rekening penampung, dan terhadap keberadaan pelaku utama yang melakukan pembajakan terhadap akun email tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan. Dan barang bukti yang di depan dari pelaku berupa Buku Tabungan milik tersangka R dan S, Mutasi rekening milik tersangka R dan S, Handphone milik tersangka R dan S.

Terhadap perbuatan Tersangka dijerat dengan dugaan melakukan Tindak pidana transfer dana dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut.

“Dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun,” tutupnya. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *