Prajurit Kolinlamil Ikuti Ceramah Narkoba

×

Prajurit Kolinlamil Ikuti Ceramah Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Prajurit Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) Jakarta mengikuti ceramah Narkoba yang diselenggarakan oleh Dinas Hukum Kolinlamil, di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (26/9).

Pada pencerahan hukum kali ini, Tim Diskum Kolinlamil, yang diwakili Kasubdis Banhatkum, Letkol Laut (KH) Yanto Suryanto, S.H., M.H. dan Kasubdis Dargakkum, Letkol Laut (KH) Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan materi “Penyelesaian Tindak Pidana Narkoba di Lingkungan TNI AL”.

Dalam ceramahnya Letkol Laut (KH) Yanto Suryanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa peningkatan penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna, pengedar, kurir maupun bandar sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat termasuk di dalam lingkungan prajurit TNI.

Dengan pencanangan dari Kasal, Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M. bahwa TNI Angkatan Laut Bebas Dari Narkoba, maka Panglima Kolinlamil dan Komandan Satlinlamil Jakarta mendukung sepenuhnya dengan cara melakukan penerapan kepemimpinan yang efektif dan pemberian reward serta punishment yang tepat dan proporsional.

Menurut Perwira Diskum Kolinlamil, ada beberapa faktor penyebab, seorang prajurit terlibat penyalahgunaan narkoba, antar lain ; faktor individu, faktor lingkungan, faktor ekonomi dan faktor narkoba itu sendiri, karena mudah memperolehnya dengan harga yang terjangkau.

Dalam pengarahan tersebut juga dijelaskan tentang gejala klinis penyalahgunaan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya atau di singkat Narkoba tergantung jenis zat yang digunakan. Macam-macam Narkoba (ganja, heroin, sabu-sabu, ekstasi) dan penggolongannya menurut UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Selain pencerahan tentang bahaya Narkoba, para peserta juga menerima materi penerapan sanksi maupun aturan-aturan di TNI AL bagi prajuritnya yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, seperti Keputusan Kasal nomor Kep/1424/X/2012 tanggal 4 Oktober 2012 tentang penerapan sanksi administratif bagi prajurit TNI AL, dan Keputusan Kasal nomor Kep/1700/XI/2012 tanggal 12 Nopember 2012 tentang Buku Petunjuk Teknis Pembinaan Prajurit di Lingkungan TNI AL yang Menyalahgunakan Narkotika dan Psikotropika. Han

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *