Headline

Presiden KAI Hadiri Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Sumut

×

Presiden KAI Hadiri Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Sumut

Sebarkan artikel ini

Sumut, faktapers.id – Pengadilan Tinggi Medan melakukan Pengambilan Sumpah Advokat yang diusulkan dari Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Kongres Advokat Indonesia, Selasa (17/9/2019), di Aula Cakra Gedung Pengadilan Tinggi Medan.

Ketua Panitia Sumpah Advokat dari Kongres Advokat Indonesia Adv. Tua Alpaolo Harahap, S.H., M.H bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Medan yang telah mengambil sumpah Advokat di Sumatera Utara sebanyak 36 orang.

Alfha pun menjelaskan kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang mana pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan: “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”.

Adv Alfha melanjutkan, 36 peserta yang akan di ambil sumpahnya ini sebenarnya adalah gabungan dari tiga Organisasi Advokat yang ada di Provinsi Sumatera Utara, salah satunya K.A.I, dan pengambilan sumpah yang baru saja dilaksanakan dalam sidang terbuka ini di Pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. H. Cicut Sutiarso, S.H., M.Hum serta dihadiri oleh Presiden K.A.I Adv. Erman Umar, SH dan jajaran DPP K.A.I. dan para pengurus DPD K.A.I Sumatera Utara beserta jajarannya.

“Pengucapan sumpah sebagai advokat ini adalah bentuk komitmen kami bersama selaku Pengurus DPD KAI SUMUT menjalankan gerak roda organisasi dalam mengibarkan bendera KAI di seluruh penjuru Sumatera Utara,” ujar Alfha.

Alfha menerangkan, hal mendasar ketika melahirkan Advokat-Advokat baru di tubuh KAI yakni harus kredibel dan kompeten sehingga dapat memberikan pelayanan bantuan hukum terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan di daerahnya masing- masing.

“Hal demikian kami yakini, sebab para calon advokat yang akan di ambil sumpahnya ini telah mengikuti serangkaian proses yang sangat ketat mulai dari Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta telah magang 2 tahun di berbagai kantor hukum yang ada di Sumatera Utara ini. Artinya, secara proses kami sudah berupaya memenuhi standar yang ditentukan, dimana artinya para peserta yang akan mengikuti pengambilan sumpah ini telah layak dan memenuhi syarat sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 tahun 2003,” ujarnya lagi.

Ketua DPC KAI Tabagsel Raya itu berharap, selaku Pengurus DPD KAI Sumut, setelah di ambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di dalam perjalanannya ketika melaksanakan profesinya masing-masing, para rekan advokat ini benar- benar berkomitmen dan bersungguh- sungguh memegang teguh sumpah dan janjinya serta menaati Kode Etik yang berlaku di OA KAI, agar masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Sumatera Utara yang sedang mencari keadilan dapat merasakan kemanfaatan dari hadirnya kepengurusan DPD KAI Provinsi Sumatera Utara yang saat ini di nakhodai oleh Adv. Surya Wahyu Danil,S.H., M.H.

Secara terpisah, Ketua DPD K.A.I Sumut, Adv. Surya Wahyu Danil,S.H., MH menambahkan, setelah agenda pengucapan sumpah ini DPD KAI Sumut juga telah membuka kembali Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) angkatan II tahun 2019, yang rencananya akan di laksanakan pada tanggal 24 Oktober 2019.

“Semoga nanti acaranya dapat berjalan lancar,” tandasnya. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *