Rukindo Tandatangani Non- Disclosure Agreement (NDA) dengan Intraco Ltd

2766
×

Rukindo Tandatangani Non- Disclosure Agreement (NDA) dengan Intraco Ltd

Sebarkan artikel ini
IMG 20190928 WA0001

Jakarta, faktapers.id – Sebelum melakukan kerja sama yang lebih jauh antara PT Rukindo dan pihak Intraco Ltd salah satu perusahaan dari Intraco group yang berdomisili di Dhaka Bangladesh kedua perusahaan ini melakukan penandatanganan Non – Disclosure Agreement ( Perjanjian Kerahasiaan Informasi ) yang berlangsung di Kantor PT Rukindo Jakarta hari kamis 26 september 2019.

Menurut Yasarman, Corporate Scretary dan Hukum PT Pengerukan Indonesia, adapun penandatanganan NDA ini dilakukan sebagai langkah awal dari kesepakatan yang nantinya akan dilakukan dalam hal kerjasama penggunaan Kapal Keruk CSD Batang Hari 30 dan sekaligus merupakan kunci pembuka pintu jalan dalam rangka meraih proyek – proyek jangka panjang.

img 20190928 wa00053795686632877540868

“Kami yakin dengan ditandatanganinya Non Disclosure Agreement ini akan memberikan manfaat bafi ke dua belah pihak dalam nemperoleh dan mengerjakan proyek projek di masa yang akan datang. Diharapkan setelah ini akan dilakukan penandatanganan MOU untuk kerja sama,” kata Yasarman.

Adapun penadatanganan NDA tersebut dilakukan Wahyu Hardiyanto , selaku Direktur Utama PT Rukindo didampingi oleh Indra Sigit Satyaputa, Direktur Keuangan dan SDM PT Rukindo.

img 20190928 wa00036655321522215978687

Sementara dari pihak Intraco kelihatan Mohammed Riyadh Ali, Direktur Utama Intraco Ltd didamping oleh Diaa Eldin Ahmed dari manajemen Intraco Ltd.
PT Rukindo sebagai salah satu anak perusahaaan Pelindo II saat ini masih fokus mengerjakan maintenance pengerukan alur dari PT Pelindo II disamping juga berupaya untuk mendapatkan proyek pengerukan lainnya.

img 20190928 wa00025306040981117115757

“Tahun ini kami telah mendapatkan pasar baru yaitu PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan volume 560.000 target kedalaman 11,5 m dengan jangka waktu pengerjaan kurang lebih 2 bulan,” kata Yasarman. Han

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *