Headline

Soal Pembangunan TPT Desa Kotawaringin, DPRD Kab Ciamis: Institusi Terkait Jangan Tutup Mata

×

Soal Pembangunan TPT Desa Kotawaringin, DPRD Kab Ciamis: Institusi Terkait Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Ciamis, faktapers.id – Soal Pembangunan TPT Desa Kotawaringin 2018, yang sudah diaudit dan dilaporkan Ke Bupati.

Dalam hal ini Harian Fakta Pers dan faktapers.id, dari mulai pemberitaan edisi 110 hingga 115 telah memberitakan terkait pembangunan TPT 2018, tepatnya di RT 01/ RW 01, Dusun Sukamaju Desa Kotawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Sesuai yang diungkapkan Ketua Pemuda Pancasila Ranting Desa, AG ke awak media faktapers.id dan Harian Fakta Pers bahwa pembangunan itu hanya menghambur- hamburkan anggaran, karena tidak sesuai bestek, baik kualitas maupun kuantitas.

“Pembangunan TPT di Dusun Sukamaju RT 01/RW 01 Desa Kotawaringin itu jelas harus jadi perhatian institusi terkait. Karena dugaan pekerjaannya di pandang tidak sesuai bestek, kualitas maupun kuantitas,” tegas AG, beberapa hari lalu, di sekretariat Pemuda Pancasila Ranting Desa.

Menurutnya pembangunan harus mengikuti komposisi aturan PUPR.

“Jangan asal-asalan, karena komposisi itu pondasinya dari bangunan tersebut,” tandas AG lagi.

“Apalagi ada dugaan, yang mana menurut narasumber dari anggota BPD dan ormas pemuda pancasila yang ada di Kotawaringin, bahwa pembangunan TPT tidak ada pondasinya,” tambahnya.

Lembanga Patriot Bela Negara juga mengkroscek terkait pemberitaan Harian Hakta Pers. Meraka langsung terjun ke lapangan menginvestigasi pembangunan TPT di tahun anggaran 2019 dari Dana Desa (DD) tahap I. Juga tidak ada pondasinya. Terkait hal tersebut tim awak media fakta Pers kemudian hendak meminta tanggapan ke inspektorat Hj Dadang selaku Sekdin.

Akan sangat prihatin, tidak dipersilahkan masuk ke ruangan kerjanya untuk meminta tanggapannya. Hanya di terima di ruang tunggu.

Sangatlah ironis bila selaku Sekdin terkesan tidak menerima sepenuh hati. Sekdin pun menjelaskan terkait pemberitaan harian Fakta Pers soal pembangunan TPT di Desa Kotawaringin, yang menurutnya sudah di audit dan di laporkan ke Bupati.

Tapi disayangkan sampai saat ini belum ada sebuah sanksi atau pembinaan.

Selanjutnya melakukan konfirmasi ke H Nanang Permana, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, terkait TPT di Desa Kotawaringin.

“Saya sudah lelah, Desa Kotawaringin berulang-ulang melakukan kesalahan seperti di tahun 2017,” ungkapnya.

H. Nanang sangat menyayangkan di tahun 2018 terulang kembali. “Kalau itu pekerjaan salah, harus di bongkar dan di perbaiki,” tegasnya.

Ia pun meminta institusi terkait yakni Dinas PUPR Kab Ciamis harus mengkroscek terkait pekerjaan TPT yang ada di Desa Kotawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis tahun 2018 maupun tahun 2019.

“Jangan lah seolah-olah tutup mata, karena pembangunan ini anggaran dari APBN, yaitu Dana Desa (DD),” pungkasnya. Dedi Irfan/Asep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *