Terlibat Narkoba Anak Sri Bintang Ditangkap, Bukan Hanya Pengguna Juga Pengedar

×

Terlibat Narkoba Anak Sri Bintang Ditangkap, Bukan Hanya Pengguna Juga Pengedar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id –  Penyalahgunaan Narkoba bisa menyasar siapa saja tanpa terkecuali untuk dijerusmuskan, baik sebagai pemakai maupun penjual Seperti dialami anak kandung Sri Bintang Pamungkas. Anak aktivis reformasi itu  berinisial HHY alias L, ditangkap bukan hanya sebagai pengguna, namun juga pengedar (bandar), yang diedarkan ke teman sekomplek di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai Cibubur, Ciracas Jakarta Timur.

“Memang kita menangkap pada bulan Juni 2019, namun dikembangkan ke jaringan lainnya untuk membongkarnya. Meski demikian, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap ,Kasubdit III Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang didampingi Humas Polda AKBP Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/09/2019).

Kasubdit III mengutarakan dalam pemeriksaan, L mengaku telah memberikan sejumlah narkotika dengan intensitas tiga kali kepada FA yang juga warga Perumahan Bukit Permai Cibubur, Ciracas Jakarta Timur, dengan barang bukti alat penghisap dan 0,1 sekian gram saja.

“Sabu sebanyak itu merupakan hasil sisa yang sudah dikonsumi L. Kami juga menemukan timbangan serta cangklong alat pengisap sabu juga ada sedotan, pipet kaca serta koreak api,” sebut Iqbal.

Wanita yang kini menjadi ibu rumah tangga ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2019 lalu di kawasan Cibubur. Penangkapan L merupakan pengembangan dari penangkapan FA yang ditangkap pada hari yang sama yang tempatnya tidak jauh dari tempat tinggal L.

Dari penangkapan FA ddengan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,49 gram, lanjut Iqbal, polisi mengembangkan hingga ke L. Dan diketahui L mendapatkan barang haram tersebut dari Cipondoh, Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan dengan memesan dari tersangka D yang hingga kini masih buron.

“Dari keterangan FA, ia mendapatkan jenis sabu dari tersangka HHY alias L dengan cara membeli seharga Rp 800.000, dan itu diakui oleh HHY alias L,” terangnya.

Untuk membuktikan bahwa L adaah anak kandung Sri Bintang Pamungkas, Tambah Iqbal, polisi memanggil kedua orang tuanya. Dan  ternyata mereka membenarkan bahwa L adalah anaknya yang tengah dalam kondisi sakit.

“Kami tidak etis menyebut penyakitnya, lebih baik tanya Kadis Kesehatan Polda Metro. Memang karena kondisinya sakit, kami tiga kali membelantarkan ke rumah sakit. Kini L menggunakan kursi roda karena memang masih sakit dan dalam taraf penyembuhan,” jelasnya.

Ditanya apa penyakit itu karena mengkonsumsi narkoba? ” L memakai sabu katanya untuk meningkatkan stamina, membikin percaya diri,” jawabnya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, L dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Fp03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *