Headline

Usaha Pencucian Ikan di Kompleks Griya Pondok Mandiri Timbulkan Bau Amis

×

Usaha Pencucian Ikan di Kompleks Griya Pondok Mandiri Timbulkan Bau Amis

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan sebagaimana Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Kasus bau busuk yang sering dirasakan warga Kompleks Griya Pondok Mandiri Bontojolong Kelurahan Raya Kecamatan Turikale bersumber dari pengolahan dan pencucian ikan yang dilakukan hampir setiap hari pagi, siang dan malam, diduga limbah pencucian ikan di buang ke saluran pembuangan yang ada di perumahan, dan mengalir melawati setiap rumah warga sampai ke sisi belakang perumahan.

Usaha pencucian ikan gabus tersebut di duga tanpa izin lingkungan dan tanpa persetujuan warga kompleks, usaha tersebut terdapat di tengah-tengah perumahan yang dikelilingi oleh permukiman warga.

Sejatinya, setiap usaha yang dilakukan di tengah-tengah pemukiman seharusnya dengan persetujuan warga, untuk mengantisipasi masalah-masalah yang akan ditimbulkan, selebihnya harus mengurus izin lingkungan, karena tanpa itu sebaiknya tidak boleh melakukan usaha ditengah tengah warga.

Pelanggaran usaha yang berdampak terhadap lingkungan, dapat dijerat terhadap perusakan lingkungan, tanpa izin, kita berharap pemilik usaha dapat memahami keluhan warga untuk memindahkan lokasi pengolahan karena kalau ini dibiarkan berlarut larut akan merugikan warga sekitar.

Kami tidak ingin kegiatan itu berlanjut terus, dikuatirkan makin banyak warga yang mengeluh dan melakukan tindakan yang tidak di inginkan. anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *