Headline

Ahli Waris Almarhum Frans BS Mohon Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum Sumantra dan Hotel Mulia Keberatan

1002
×

Ahli Waris Almarhum Frans BS Mohon Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum Sumantra dan Hotel Mulia Keberatan

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Sidang gugatan sengketa lahan antara almarhum Frans Bambang Siswanto (Frans BS) dengan I Made Sumantra memasuki babak baru pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui, pihak ahli waris almarhum Frans BS selaku penggugat mengajukan surat permohonan tidak melanjutkan perkara dan mohon digugurkan.

Permohonan ini disampaikan Kuasa hukum ahli waris Willing Learned, SH dalam bentuk surat yang diserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, SH.

“Tadi diajukan surat permohonan tidak dilanjutkan perkara dan mohon digugurkan,” ungkap Willing Learned, SH ditemui wartawan usai sidang, Selasa, 01 Oktober 2019.

Alasan ahli waris menurut Willing Learned, kondisi ahli waris saat ini sedang berduka. “Jadi mereka fokus dulu masalah hati yang sedih, kan ditinggalkan. Dan mereka juga butuh waktu untuk memulihkan kesedihan mereka,” tutur Willing.

“Prinsifnya bahwa klien kami ahli waris masih dalam keadaan berduka dan butuh waktu untuk memulihkan kesedihan mereka. Jadi mereka untuk sementara menghindar dulu,” imbuhnya.

Sementara kuasa hukum I Made Sumantra, I Wayan Adimawan, SH, dengan tegas mengatakan tetap akan melanjutkan perkara ini.

“Kita sebagai tergugat dan saya selaku kuasa hukum dari Pak Made Sumantra, pada intinya tetap melanjutkan perkara ini lantaran sudah terjadi jawab – menjawab. Hal ini juga sudah berjalan gugatan rekonvensi atau gugatan balasan dan gugatan intervensi dari Hotel Mulia. Karena bersurat, kita akan tanggapi dengan surat,” tegasnya.

Menurutnya, penggugat satu Frans BS selaku pribadi, penggugat dua jelas PT. Bali Paradiso Resort.

“Alasan tadi bahwa Frans BS selaku pemilik mayoritas saham dari perusahaan. Bagaimanapun ada kepengurusan jajaran lain seharusnya take over kasus ini,” imbuhnya.

Sisi lain selaku penggugat intervensi, kuasa hukum Hotel Mulia, Haris Nasution, SH, mengatakan keadaan senada dengan kuasa hukum I Made Sumatra.

“Kami dari Hotel Mulia, sebagai pihak sudah ditetapkan pengadilan sebagai penggugat intervensi yang berdiri sendiri, punya kepentingan terkait perkara ini. Dari kami jelas keberatan, dengan permohonan penghentian dari penggugat,” bebernya.

Diketahui kasus ini bermula saat almarhum Frans BS bersama PT Bali Paradise Resort menggugat I Made Sumantra, kakek berusia 74 tahun itu secara perdata dalam kasus perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 414/Pdt.G/2019/PN Dps pada 22 April 2019. Dalam Perjalanan Proses sidang, Frans Bambang Siswanto meninggal dunia, Kamis, 8 Agustus 2019 pukul 01.35 di Institut Jantung Negara, Kuala Lumpur. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *