Jakarta, faktapers.id – Tindakan yang menghalang-halangi kerja wartawan jurnalistik yang sempat terekam pada peristiwa aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu membuat gundah para insan pers. Lembaga yang menaungi kinerja jurnalistik, Dewan Pers pun mengecam atas kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum polisi terhadap wartawan saat meliput demonstrasi menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dewan Pers ikut prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan di berbagai wilayah, khususnya di Wamena, Papua.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun mengingatkan, tak ada seorang pun atau instansi yang boleh menghalangi kinerja jurnalistik. Sebab, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik”, papar pemilik nama lengkap Hendry Chairudin Bangun ini, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dewan pers mendesak agar Polri menindak tegas personelnya yang menghalangi dan melakukan kekerasan, intimidasi serta penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Perusahaan pers juga diminta memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan saat meliput peristiwa, terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.
“Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam”, pinta Hendry.
Selain itu, perusahaan pers juga diminta Hendry untuk mendampingi wartawan yang menjadi korban kekerasan dalam pembuatan visum serta membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan koordinasi bersama polisi berdasarkan MoU 2017.
Selain itu Hendry juga mendesak agar para insan pers dalam bekerja untuk memperhatikan UU pokok Pers. “Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakkan kode etik jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) dalam kebijakan redaksinya”, pungkasnya. Herry